Tasmalinda
Minggu, 01 November 2026 | 16:12 WIB
Karhutla Sumsel berulang, 43 perusahaan pemegang konsesi didorong pulihkan gambut, siapa mengawasi?
Baca 10 detik
  • Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat meninjau lokasi kebakaran lahan gambut di Ogan Komering Ilir pada 1 November 2026.
  • Kementerian Lingkungan Hidup mendorong 43 perusahaan konsesi membangun infrastruktur pembasahan gambut serta menyegel 12 perusahaan di Sumatera Selatan.
  • Keberhasilan pencegahan kebakaran hutan bergantung pada pemeliharaan infrastruktur, pengawasan ketat perusahaan, dan transparansi pemerintah.

SuaraSumsel.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di Sumatera Selatan kembali memperlihatkan persoalan mendasar dalam perlindungan ekosistem gambut. Pemerintah kini mendorong pemulihan tata air melalui pembangunan sekat kanal dan pompa untuk menjaga lahan tetap basah. Namun, efektivitas program ini akan sangat bergantung pada pengawasan dan keseriusan perusahaan pemegang konsesi dalam menjalankan kewajiban lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mendorong penguatan mitigasi karhutla melalui pemulihan tata air gambut saat meninjau lokasi kebakaran di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (1/11/2026).

Salah satu upaya yang disiapkan adalah penerapan metode water intake, yakni memanfaatkan sumber air dari sungai untuk dialirkan kembali ke kawasan gambut. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kelembapan lahan sehingga tidak mudah terbakar saat musim kemarau.

Selain itu, pemerintah akan mengoptimalkan pembangunan sekat kanal untuk menahan air agar tidak cepat terbuang dari kawasan gambut.

Jumhur mengatakan pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan satuan tugas dan masyarakat melalui kegiatan gotong royong juga perlu diperkuat.

"Harapannya, pada tahun depan langkah-langkah pencegahan yang kita lakukan sekarang dapat membantu mencegah terjadinya karhutla," ujarnya.

Namun, pemulihan tata air gambut bukan pekerjaan sederhana. Infrastruktur yang dibangun harus dipastikan berfungsi, dirawat, dan diawasi secara berkala. Terlebih, sebagian kawasan gambut berada dalam wilayah konsesi perusahaan kehutanan dan perkebunan yang memiliki kewajiban pengelolaan lingkungan.

43 perusahaan pemegang konsesi diminta ikut memulihkan gambut

Keterlibatan perusahaan menjadi salah satu isu penting dalam agenda pencegahan karhutla di Sumatera Selatan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebelumnya telah berkoordinasi dengan 43 perusahaan swasta pemegang konsesi di wilayah terdampak karhutla di Sumsel.

Baca Juga: PT RAS Jadi Tersangka Karhutla, Polda Sumsel Tangani 20 Perkara yang Melibatkan Korporasi

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyampaikan perusahaan-perusahaan tersebut didorong berkontribusi membangun infrastruktur pembasahan gambut, mulai dari sekat kanal hingga pompa sentrifugal untuk mengalirkan air dari sungai.

Menurut Diaz, pemerintah telah memetakan lokasi pembangunan infrastruktur dan berkomunikasi dengan perusahaan terkait. Dalam koordinasi tersebut, perusahaan pada prinsipnya menyatakan kesediaan untuk berkontribusi.

Pembangunan infrastruktur ini diharapkan dapat menjaga tinggi muka air tanah, terutama di kawasan gambut yang rentan mengering saat musim kemarau.

Meski demikian, komitmen 43 perusahaan tersebut perlu diikuti keterbukaan mengenai pelaksanaannya. Publik perlu mengetahui perusahaan mana saja yang terlibat, lokasi pembangunan, jumlah infrastruktur yang disiapkan, hingga target penyelesaian.

Pernyataan kesediaan berkontribusi belum cukup untuk menunjukkan keberhasilan pemulihan. Perlu ada indikator yang dapat diukur, termasuk kondisi tinggi muka air tanah dan keberlanjutan fungsi sekat kanal setelah dibangun.

Sebanyak 12 perusahaan di Sumsel telah disegel

Di tengah dorongan agar perusahaan terlibat dalam pemulihan gambut, KLH juga mengungkapkan adanya tindakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan.

Dalam keterangan pada 15 Oktober 2026, Diaz menyebut KLH telah menyegel 57 perusahaan di seluruh Indonesia terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang berhubungan dengan karhutla. Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan berada di Sumatera Selatan.

Penyegelan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut. Artinya, tindakan itu tidak serta-merta membuktikan seluruh perusahaan yang disegel telah melakukan tindak pidana atau menjadi penyebab kebakaran.

Namun, perkembangan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut perlu disampaikan secara transparan. Apalagi, publik berhak mengetahui apakah terdapat pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan, kelalaian dalam pencegahan kebakaran, atau kerusakan fungsi hidrologis gambut di wilayah konsesi.

Informasi mengenai identitas perusahaan, lokasi konsesi, luas lahan terdampak, hasil pengujian sampel, serta tindak lanjut penegakan hukum menjadi penting untuk memastikan pengawasan tidak berhenti pada penyegelan.

Pertanyaan lainnya, apakah perusahaan yang telah disegel juga termasuk dalam kelompok 43 perusahaan yang didorong membangun sekat kanal dan pompa air? Hingga kini, kedua kelompok tersebut tidak dapat langsung dianggap sama tanpa penjelasan resmi dari KLH.

Kejelasan mengenai hal ini penting agar agenda pemulihan gambut tidak berjalan terpisah dari proses penegakan hukum.

Pemulihan gambut tidak cukup dengan membangun sekat kanal

Persoalan karhutla di Sumsel juga berkaitan dengan luasnya kawasan gambut yang harus dikelola dan diawasi. Dalam keterangan KLH pada Juli 2026, sekitar 4,15 juta hektare areal gambut dikelola oleh 314 perusahaan. Di kawasan tersebut telah dibangun 34.989 unit sekat kanal.

Sementara itu, di kawasan masyarakat, kawasan hutan, dan wilayah penyangga telah dibangun 8.857 unit sekat kanal. Pemerintah juga mencatat masih terdapat kebutuhan tambahan infrastruktur untuk memperkuat fungsi hidrologis gambut.

Data tersebut memperlihatkan besarnya skala pekerjaan pemulihan gambut. Pembangunan infrastruktur memang diperlukan, tetapi keberhasilannya tidak bisa hanya diukur dari jumlah sekat kanal atau pompa yang terpasang.

Sekat kanal harus mampu mempertahankan air. Pompa harus berfungsi ketika dibutuhkan. Sistem tata air juga perlu dikelola agar pembasahan di satu lokasi tidak menimbulkan persoalan hidrologis di kawasan lain.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya, termasuk pemantauan kondisi gambut, pemeliharaan infrastruktur, dan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran.

Jangan hanya melibatkan masyarakat, perusahaan juga harus diawasi
Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) Satyawan Pudyatmoko mengatakan koordinasi dan konsolidasi akan diperkuat agar program pencegahan karhutla dapat berjalan lebih konkret.

Ia juga menyebut desa akan menjadi ujung tombak pencegahan. Pemerintah akan mengidentifikasi desa-desa yang menjadi prioritas penanganan.

Pelibatan masyarakat memang penting karena warga berada paling dekat dengan kawasan rawan kebakaran. Namun, upaya tersebut harus disertai pembagian tanggung jawab yang jelas.

Masyarakat tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang dibebani tanggung jawab menjaga kawasan gambut, terutama ketika wilayah tersebut berada dalam konsesi perusahaan.

Pemerintah perlu memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla, sementara masyarakat dilibatkan dalam pemantauan dan perlindungan lingkungan di tingkat tapak.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai hasil pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan. Tanpa transparansi, publik akan kesulitan menilai apakah pembangunan infrastruktur pembasahan benar-benar menjawab persoalan atau sekadar menjadi program yang kembali muncul ketika musim kebakaran tiba.

Pada akhirnya, keberhasilan pemulihan gambut di Sumatera Selatan tidak cukup diukur dari jumlah pompa dan sekat kanal yang dibangun. Ukurannya adalah apakah gambut tetap basah saat kemarau, kebakaran berkurang, dan perusahaan benar-benar menjalankan tanggung jawabnya.

Sebab, karhutla yang berulang bukan hanya persoalan pemadaman api. Ada persoalan tata kelola lahan, pengawasan konsesi, dan penegakan hukum yang harus dijawab agar kebakaran tidak terus menjadi bencana tahunan di Sumatera Selatan.

Load More