- Badan Pendapatan Daerah Palembang menyatakan Yayasan IGM memiliki total tunggakan PBB-P2 sebesar Rp2,33 miliar sejak tahun 2019.
- Pemerintah kota menilai yayasan wajib membayar pajak karena menyewakan gedung serbaguna untuk umum dan bersifat komersial.
- Pihak yayasan menolak kewajiban tersebut karena mengelola aset pendidikan secara nirlaba untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.
SuaraSumsel.id - Polemik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Yayasan Pendidikan Indo Global Mandiri (IGM) Palembang memasuki babak baru. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menegaskan yayasan tersebut tetap memiliki kewajiban membayar pajak dengan total tunggakan Sekolah dan Universitas IGM mencapai Rp2,33 miliar, termasuk denda berjalan.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Hariyanti, menyatakan penetapan kewajiban pajak didasarkan pada ketentuan perpajakan serta penilaian terhadap penggunaan objek pajak. Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah keberadaan gedung serbaguna milik yayasan yang disewakan kepada masyarakat untuk kegiatan umum.
"Aktivitas penyewaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Bapenda dalam menilai apakah objek pajak memenuhi persyaratan pengecualian PBB bagi lembaga pendidikan yang menjalankan kegiatan tanpa tujuan memperoleh keuntungan," ujarnya dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (28/10/2026).
Tunggakan Sekolah IGM Rp2,18 Miliar Sejak 2019
Berdasarkan data Bapenda Palembang, total tunggakan PBB-P2 Sekolah dan Universitas IGM mencapai Rp2.338.070.055. Rinciannya, tunggakan Sekolah IGM untuk periode 2019–2026 mencapai Rp2.182.582.791, termasuk denda berjalan. Sementara itu, tunggakan Universitas IGM untuk periode 2023–2026 tercatat sebesar Rp155.487.264.
Dengan demikian, sebagian besar tunggakan berasal dari objek pajak Sekolah IGM yang kewajiban pembayarannya tercatat belum dipenuhi sejak 2019.
Jamiah mengatakan pemerintah kota telah melakukan sejumlah upaya penagihan sebelum memasang banner pemberitahuan tunggakan di lingkungan sekolah dan kampus IGM.
"Upaya tersebut meliputi pengiriman surat pemberitahuan, penerbitan surat peringatan pertama dan kedua, serta pemberitahuan mengenai pemasangan media informasi. Pemkot Palembang juga mengupayakan mediasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palembang," ujarnya menjelaskan.
Namun, menurut Jamiah, pihak Yayasan IGM tidak menghadiri mediasi tersebut.
Baca Juga: 438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?
Ia menegaskan pemasangan banner merupakan bagian dari penertiban administrasi perpajakan, bukan tindakan penyegelan. Aktivitas pendidikan tetap dapat berjalan selama proses penagihan berlangsung.
Bapenda Soroti Penyewaan Gedung dan Biaya Pendidikan
Bapenda menilai pengecualian PBB bagi lembaga pendidikan perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pemanfaatan objek pajaknya.
Jamiah menyebut gedung serbaguna IGM disewakan kepada masyarakat untuk kegiatan umum dan dinilai memiliki karakter komersial. Bapenda juga mempertimbangkan biaya pendidikan yang diterapkan di lingkungan yayasan dalam menilai karakteristik kegiatan tersebut.
“Yayasan IGM memiliki gedung serbaguna yang disewakan untuk umum, bersifat komersial, dan menghasilkan keuntungan,” ujar Jamiah.
Bapenda merujuk sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 43 Tahun 2025.
Tag
Berita Terkait
-
438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?
-
Bisnis Properti Sumsel Tak Lagi Baik-Baik Saja, REI Ungkap Penurunan Permintaan di Semua Segmen
-
IIPK Bank Sumsel dan TP PKK Sumsel Babel Perkuat Peran Perempuan dan Ketahanan Keluarga
-
Sekolah IGM Palembang Tunggak PBB Sejak 2019, Tagihan Capai Rp2,18 Miliar
-
Prabowo Salurkan Rp200 Miliar untuk Karhutla Sumsel, Ini Rincian Dana untuk 15 Daerah
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla
-
Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB
-
PBB IGM Palembang Menunggak Rp2,33 Miliar, Bapenda dan Yayasan Beda Pandangan soal Status Nirlaba
-
438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?
-
Edison Didakwa Terima Rp4,67 Miliar dalam Kasus Smart Board, Jaksa Ungkap Dugaan Transaksi Bertahap