Tasmalinda
Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:38 WIB
Gedung Universitas Indo Global Mandiri (IGM) di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca 10 detik
  • Badan Pendapatan Daerah Palembang menyatakan Yayasan IGM memiliki total tunggakan PBB-P2 sebesar Rp2,33 miliar sejak tahun 2019.
  • Pemerintah kota menilai yayasan wajib membayar pajak karena menyewakan gedung serbaguna untuk umum dan bersifat komersial.
  • Pihak yayasan menolak kewajiban tersebut karena mengelola aset pendidikan secara nirlaba untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.

Pemerintah daerah juga merujuk Putusan Pengadilan Pajak Nomor 117536.18/2016/PP/M/18B Tahun 2019 dan hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Kota Palembang tertanggal 12 Maret 2025. Menurut Jamiah, hasil audit tersebut menyimpulkan Yayasan IGM merupakan objek pajak PBB-P2.

Di sisi lain, pihak Yayasan IGM menyampaikan pandangan berbeda mengenai kewajiban PBB terhadap aset pendidikan yang dikelolanya.

Founder Yayasan IGM, Marzuki Alie, menilai pemungutan pajak terhadap aset pendidikan yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan dikelola secara nirlaba perlu mengacu pada ketentuan yang mengatur pengecualian objek PBB.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Marzuki menyatakan tujuan yayasan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya mencakup kegiatan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Menurutnya, sisa hasil kegiatan tidak dibagikan kepada pembina atau pendiri, melainkan digunakan kembali untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Pihak yayasan juga menyebut telah berkonsultasi dengan Komisi X DPR RI pada Februari 2025 mengenai persoalan tersebut.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya mengenai besarnya tunggakan, tetapi juga bagaimana status objek pajak dan penggunaan aset pendidikan dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Permohonan Pengurangan Pajak Pernah Ditolak

Menurut Bapenda, Yayasan IGM pernah mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk masa pajak 2019 pada 19 Maret 2020, dengan permintaan pengurangan hingga maksimal 50 persen.

Baca Juga: 438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?

Jamiah mengatakan permohonan tersebut ditolak karena tidak disertai laporan keuangan yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan.

Bapenda menjelaskan dokumen keuangan dibutuhkan untuk menilai kondisi wajib pajak, termasuk apabila terdapat kendala keuangan yang dapat menjadi dasar pertimbangan pemberian pengurangan sesuai ketentuan.

Jamiah juga menyebut Yayasan IGM pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada 2023. Menurutnya, gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan tertanggal 31 Oktober 2023.

Sementara itu, pihak yayasan mempertanyakan penerapan ketentuan perpajakan terhadap aset pendidikan yang mereka nilai dikelola berdasarkan prinsip nirlaba. Karena itu, dokumen terkait status objek pajak, dasar penghitungan tunggakan, dan keputusan administrasi menjadi bagian penting untuk memahami duduk perkara secara menyeluruh.

Bapenda menyatakan pemasangan banner pemberitahuan tunggakan dilakukan setelah upaya penagihan administratif. Langkah tersebut, menurut pemerintah kota, bertujuan memberi informasi kepada publik mengenai kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Jamiah menegaskan Pemkot Palembang berupaya menjalankan pemungutan pajak secara adil, proporsional, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Ia juga menyebut sejumlah perguruan tinggi swasta di Palembang telah memenuhi kewajiban PBB-P2.

Load More