- JPU KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan perangkat pendidikan senilai Rp13,05 miliar di Muara Enim pada Rabu, 28 Oktober 2026.
- Bupati nonaktif Edison dan tiga terdakwa didakwa menerima aliran dana serta komitmen fee hingga 20 persen dalam proyek tersebut.
- Edison bersama Adi Triayadi Agustian mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang, sementara Abi Nurwardani tidak mengajukannya.
SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap dugaan aliran uang senilai Rp13,05 miliar dalam perkara pengadaan Smart Board dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025. Dalam surat dakwaan, Bupati Muara Enim nonaktif Edison disebut menerima uang sekitar Rp4,67 miliar.
Rincian aliran dana tersebut terungkap saat JPU KPK membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/10/2026). Ketiga terdakwa yakni Edison alias Edi, Adi Triayadi Agustian, dan Abi Nurwardani, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus pejabat pengadaan.
Berdasarkan surat dakwaan KPK, total uang yang diuraikan dalam perkara tersebut mencapai Rp13.053.432.000. Jaksa juga mengungkap dugaan pemberian satu kemeja batik senilai Rp700.000 dan satu unit laptop Lenovo Legion 5 yang berkaitan dengan pengadaan perangkat pendidikan tersebut.
Edison Didakwa Terima Rp4,67 Miliar
Dalam uraian dakwaan, Edison disebut menerima uang sekitar Rp4,67 miliar yang diduga berkaitan dengan pengaturan pengadaan Smart Board dan Chromebook di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Jaksa menguraikan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap melalui sejumlah perantara. Nama Radiansa dan Adi Triayadi Agustian disebut dalam dakwaan terkait penyerahan uang kepada pihak yang diduga menjadi tujuan pemberian.
Salah satu transaksi yang diuraikan jaksa terjadi pada 19 Agustus 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati Muara Enim. Saat itu, uang Rp500 juta disebut diserahkan melalui Radiansa kepada Adi.
Penyerahan uang lainnya disebut terjadi pada 29 September 2025 sebesar Rp1 miliar dan 12 November 2025 sebesar Rp600 juta. Jaksa juga menguraikan penyerahan uang Rp500 juta pada 6 Maret 2026 di depan sebuah gerai Indomaret di Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Seluruh transaksi tersebut merupakan bagian dari uraian dakwaan yang masih harus diuji dalam persidangan. Status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan.
Baca Juga: Bisnis Properti Sumsel Tak Lagi Baik-Baik Saja, REI Ungkap Penurunan Permintaan di Semua Segmen
Jaksa Ungkap Dugaan Fee hingga 20 Persen
Selain merinci dugaan penerimaan Edison, jaksa mengungkap adanya komitmen fee maksimal 20 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
Menurut dakwaan, komitmen fee tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proses pengadaan melalui katalog elektronik atau e-katalog agar perusahaan-perusahaan tertentu memperoleh paket pekerjaan.
Empat perusahaan yang disebut dalam surat dakwaan adalah PT My Icon Technology (PT MIT), PT Metadata Solusi Teknologi (PT META), PT HIT Pentabenua, dan PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC).
Paket pengadaan yang dimaksud mencakup Smart Board untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama serta Chromebook untuk kedua jenjang pendidikan tersebut.
Jaksa menduga pemberian uang dan barang berkaitan dengan kewenangan sejumlah pihak dalam proses pengadaan. Namun, dugaan pengaturan tender dan hubungan antara pemberian uang dengan penetapan perusahaan pemenang harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.
Berita Terkait
-
Bisnis Properti Sumsel Tak Lagi Baik-Baik Saja, REI Ungkap Penurunan Permintaan di Semua Segmen
-
IIPK Bank Sumsel dan TP PKK Sumsel Babel Perkuat Peran Perempuan dan Ketahanan Keluarga
-
Prabowo Salurkan Rp200 Miliar untuk Karhutla Sumsel, Ini Rincian Dana untuk 15 Daerah
-
Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison
-
3.465 Chromebook Muara Enim Sudah Diketahui Sebelum Kontrak, Saksi Ungkap Rantai Pengadaannya
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
Terkini
-
Bisnis Properti Sumsel Tak Lagi Baik-Baik Saja, REI Ungkap Penurunan Permintaan di Semua Segmen
-
Lewat Qlola Mobile, BRI Perluas Akses Pengelolaan Keuangan Perusahaan Secara Digital
-
Hari Sumpah Pemuda, BRI Berikan Promo Khusus Belanja Hemat Pakai QRIS BRImo dan BRI Kartu Kredit
-
13 Hari Kasus Pengeroyokan Jurnalis Palembang Belum Tuntas, Koalisi Pers Desak Kapolda Dicopot
-
Palembang hingga OKI Diguyur Hujan Buatan, TNI AU Kerahkan Hercules dan Casa untuk Atasi Karhutla