- Polisi menetapkan empat narapidana sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian narapidana Adi Waswara di Lapas Muaradua.
- Kanwil Ditjenpas Sumsel memeriksa petugas jaga pada 24 Oktober 2026 untuk menyelidiki potensi kelalaian di dalam lapas.
- Autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Palembang mengungkap korban mengalami memar kepala, luka wajah, serta patah tulang rusuk.
SuaraSumsel.id - Kematian Adi Waswara, narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Setelah polisi menetapkan empat narapidana sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, petugas jaga dan warga binaan lain kini ikut diperiksa.
Pemeriksaan internal dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan pada Sabtu (24/10/2026). Langkah ini ditujukan untuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian petugas serta pelanggaran tata tertib di dalam lapas saat peristiwa terjadi.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena hasil autopsi terhadap jenazah Adi mengungkap sejumlah luka serius, mulai dari memar di kepala dan sekitar mata hingga patah tulang rusuk. Sementara itu, penyidikan pidana telah mengarah pada empat tersangka yang merupakan rekan satu kamar korban.
Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, Hero Sulistiyono, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap petugas yang bertugas saat kejadian dan narapidana yang berada satu kamar dengan korban.
"Pemeriksaan oleh Kanwil Ditjenpas pada Sabtu (24/10) difokuskan pada petugas yang bertugas saat kejadian serta narapidana yang berada satu kamar dengan korban," kata Hero dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Minggu (25/10/2026).
Empat Narapidana Jadi Tersangka, Satu Diduga Berperan sebagai Pelaku Utama
Dalam proses penyidikan pidana, Satreskrim Polres OKU Selatan telah menetapkan empat narapidana berinisial RK, R, Y, dan R sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi yang merupakan penghuni kamar yang sama dengan korban. Polisi juga melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti terkait peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga menyebut salah satu tersangka berinisial RK diduga berperan sebagai pelaku utama dalam penganiayaan terhadap Adi.
Menurut keterangan polisi, dugaan penganiayaan itu dipicu tuduhan bahwa korban mencuri uang milik RK. Persoalan tersebut diduga berujung pada kekerasan terhadap korban di dalam kamar Blok A Lapas Muaradua.
Baca Juga: DPRD Sumsel Desak Polisi Tindak 20 Korporasi Karhutla, Sejauh Mana Penyidikannya?
Meski demikian, peran masing-masing tersangka dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban masih menjadi bagian dari proses hukum. Status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Hasil Autopsi Ungkap Sejumlah Luka Serius
Temuan medis terhadap jenazah Adi Waswara menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan kasus ini. Hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang menemukan memar pada bagian belakang dan sisi kiri kepala korban. Dokter juga menemukan luka robek pada wajah serta memar di sekitar kedua mata.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan resapan darah pada jaringan leher, perdarahan di bagian bawah paru-paru kiri, dan patah tulang rusuk. Selain itu, paru-paru kiri korban dilaporkan melekat pada dinding rongga dada.
Temuan tersebut menjadi bagian dari bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap penyebab kematian Adi dan kaitannya dengan dugaan penganiayaan.
Rincian luka itu juga memperkuat pentingnya mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh, termasuk kapan kekerasan diduga terjadi, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana kondisi korban sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Namun, rincian medis tersebut tidak boleh ditafsirkan di luar keterangan resmi yang tersedia. Penentuan hubungan antara luka, tindakan yang diduga dilakukan para tersangka, dan penyebab kematian merupakan bagian dari pembuktian dalam proses hukum.
Petugas Lapas Ikut Diperiksa, Ada Dugaan Kelalaian?
Selain penyidikan pidana terhadap empat tersangka, Kanwil Ditjenpas Sumsel melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas dan warga binaan.
Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur pengawasan, kelalaian dalam pelaksanaan tugas, atau pelanggaran tata tertib yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hero Sulistiyono menegaskan, petugas yang terbukti lalai akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila ditemukan adanya kelalaian, pegawai yang bertugas saat kejadian akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," tegas Hero.
Pemeriksaan internal tidak serta-merta membuktikan bahwa petugas lapas melakukan kelalaian. Hasil pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Hingga berita ini ditulis, informasi yang disampaikan pihak lapas belum merinci hasil pemeriksaan terhadap petugas jaga maupun temuan mengenai pengawasan di kamar tempat korban berada.
Karena itu, salah satu hal yang masih perlu dijelaskan adalah bagaimana pengawasan berlangsung ketika dugaan penganiayaan terjadi dan apakah prosedur pengamanan telah dijalankan sesuai ketentuan.
Warga Binaan yang Melanggar Juga Terancam Sanksi
Pemeriksaan internal tidak hanya menyasar petugas. Pihak Lapas Muaradua juga menyiapkan sanksi tata tertib terhadap warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Hero, sanksi dapat mencakup pembatasan hak tertentu sesuai aturan yang berlaku, termasuk hak memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat. Pembatasan kunjungan keluarga atau pihak lain juga dapat diterapkan sesuai ketentuan.
Sanksi administratif tersebut berbeda dari proses pidana yang sedang ditangani kepolisian. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Pemisahan proses ini diperlukan agar pemeriksaan internal tidak menggantikan penyidikan pidana dan penentuan kesalahan tetap dilakukan berdasarkan alat bukti.
Empat Tersangka Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun
Atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, empat tersangka akan dijerat Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan ANTARA. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih mendalami perkara berdasarkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, dan temuan autopsi.
Di sisi lain, pemeriksaan internal oleh Kanwil Ditjenpas Sumsel diharapkan dapat menjawab apakah ada pelanggaran disiplin atau kelalaian petugas dalam peristiwa yang merenggut nyawa Adi Waswara.
Kasus ini kini memiliki dua jalur penanganan: penyidikan pidana terhadap empat tersangka dan pemeriksaan internal untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran di lingkungan lapas.
Publik masih menunggu hasil pemeriksaan internal serta penjelasan lebih terperinci mengenai kronologi kematian Adi. Transparansi mengenai kedua proses tersebut penting untuk memastikan peristiwa serupa dapat dievaluasi dan mencegah kejadian serupa terulang.
Berita Terkait
-
DPRD Sumsel Desak Polisi Tindak 20 Korporasi Karhutla, Sejauh Mana Penyidikannya?
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Gambut Mengering dan Kearifan Lokal Kian Terabaikan
-
Kilang Plaju dan Ditpamobvit Polda Sumsel Evaluasi Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional
-
Karhutla Sumsel Berdampak ke Panggung Hiburan, Bernadya hingga The Adams Batal Tampil di Palembang
-
Dituduh Curi Uang, Napi Lapas Muaradua Tewas Dianiaya: 4 Rekan Sekamar Jadi Tersangka
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa
-
DPRD Sumsel Desak Polisi Tindak 20 Korporasi Karhutla, Sejauh Mana Penyidikannya?
-
4 Orang Tewas dalam Kecelakaan Brio vs Fuso di Bangka Tengah, Begini Dugaan Awal Polisi
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Gambut Mengering dan Kearifan Lokal Kian Terabaikan
-
Hampir 4 Bulan Tak Hujan, Palembang Akhirnya Diguyur Hujan di Tengah Kepungan Asap Karhutla