Tasmalinda
Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:25 WIB
Empat napi jadi tersangka tewasnya napi di Lapas Muaradua akibat penganiayaan. Kanwil Ditjenpas Sumsel juga periksa petugas jaga untuk usut dugaan kelalaian.
Baca 10 detik
  • Polisi menetapkan empat narapidana sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian narapidana Adi Waswara di Lapas Muaradua.
  • Kanwil Ditjenpas Sumsel memeriksa petugas jaga pada 24 Oktober 2026 untuk menyelidiki potensi kelalaian di dalam lapas.
  • Autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Palembang mengungkap korban mengalami memar kepala, luka wajah, serta patah tulang rusuk.

SuaraSumsel.id - Kematian Adi Waswara, narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Setelah polisi menetapkan empat narapidana sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, petugas jaga dan warga binaan lain kini ikut diperiksa.

Pemeriksaan internal dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan pada Sabtu (24/10/2026). Langkah ini ditujukan untuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian petugas serta pelanggaran tata tertib di dalam lapas saat peristiwa terjadi.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena hasil autopsi terhadap jenazah Adi mengungkap sejumlah luka serius, mulai dari memar di kepala dan sekitar mata hingga patah tulang rusuk. Sementara itu, penyidikan pidana telah mengarah pada empat tersangka yang merupakan rekan satu kamar korban.

Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, Hero Sulistiyono, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap petugas yang bertugas saat kejadian dan narapidana yang berada satu kamar dengan korban.

"Pemeriksaan oleh Kanwil Ditjenpas pada Sabtu (24/10) difokuskan pada petugas yang bertugas saat kejadian serta narapidana yang berada satu kamar dengan korban," kata Hero dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Minggu (25/10/2026).

Empat Narapidana Jadi Tersangka, Satu Diduga Berperan sebagai Pelaku Utama
Dalam proses penyidikan pidana, Satreskrim Polres OKU Selatan telah menetapkan empat narapidana berinisial RK, R, Y, dan R sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi yang merupakan penghuni kamar yang sama dengan korban. Polisi juga melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti terkait peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga menyebut salah satu tersangka berinisial RK diduga berperan sebagai pelaku utama dalam penganiayaan terhadap Adi.

Menurut keterangan polisi, dugaan penganiayaan itu dipicu tuduhan bahwa korban mencuri uang milik RK. Persoalan tersebut diduga berujung pada kekerasan terhadap korban di dalam kamar Blok A Lapas Muaradua.

Baca Juga: DPRD Sumsel Desak Polisi Tindak 20 Korporasi Karhutla, Sejauh Mana Penyidikannya?

Meski demikian, peran masing-masing tersangka dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban masih menjadi bagian dari proses hukum. Status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Hasil Autopsi Ungkap Sejumlah Luka Serius

Temuan medis terhadap jenazah Adi Waswara menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan kasus ini. Hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang menemukan memar pada bagian belakang dan sisi kiri kepala korban. Dokter juga menemukan luka robek pada wajah serta memar di sekitar kedua mata.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan resapan darah pada jaringan leher, perdarahan di bagian bawah paru-paru kiri, dan patah tulang rusuk. Selain itu, paru-paru kiri korban dilaporkan melekat pada dinding rongga dada.

Temuan tersebut menjadi bagian dari bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap penyebab kematian Adi dan kaitannya dengan dugaan penganiayaan.

Rincian luka itu juga memperkuat pentingnya mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh, termasuk kapan kekerasan diduga terjadi, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana kondisi korban sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Load More