Tasmalinda
Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:50 WIB
Polda Sumsel menyidik 20 korporasi terkait karhutla dan menyegel 620 ha lahan
Baca 10 detik
  • DPRD Sumsel mendesak Polda Sumsel menindak tegas 20 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan hingga Oktober 2026.
  • Polda Sumsel telah menyegel lahan konsesi seluas 620,62 hektare dan menerapkan pendekatan penyidikan berbasis ilmiah terhadap korporasi.
  • PT RAS beserta seorang pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 19 korporasi lainnya masih dalam proses penyidikan lanjutan.

SuaraSumsel.id - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan setelah DPRD Sumsel mendorong kepolisian menindak tegas 20 korporasi yang sedang ditangani terkait kebakaran lahan.

Namun, dorongan tersebut menyisakan pertanyaan penting: sejauh mana proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan itu berjalan, dan berapa banyak yang sudah dimintai pertanggungjawaban secara pidana?

Hingga akhir Oktober 2026, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menyatakan telah menangani 20 korporasi dalam penyidikan perkara karhutla. Jumlah ini bertambah empat perusahaan dari sebelumnya 16 korporasi.

Meski demikian, publik perlu membedakan antara perusahaan yang sedang menjalani penyidikan dan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Status penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mengumpulkan bukti, bukan pernyataan bahwa perusahaan tersebut telah terbukti bersalah.

DPRD Minta Penindakan Tegas
Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Chairul S. Matdiah, meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang terlibat dalam karhutla di Sumatera Selatan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh situasi kabut asap yang melanda wilayah tersebut. Chairul mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menangani kebakaran.

Namun, dorongan agar aparat bertindak tegas perlu diikuti dengan keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai jumlah kasus yang telah mencapai tahap penetapan tersangka, bukti yang dikumpulkan, serta langkah hukum berikutnya.

Pasalnya, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lahan, tetapi juga kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan terganggunya aktivitas sehari-hari.

Dari 16 Menjadi 20 Korporasi, Apa Perkembangan Hukumnya?
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana sebelumnya menyampaikan bahwa jumlah korporasi yang masuk tahap penyidikan meningkat dari 16 menjadi 20 perusahaan.

Baca Juga: Karhutla Sumsel Terus Berulang, Gambut Mengering dan Kearifan Lokal Kian Terabaikan

Menurut Rony, empat korporasi tambahan masih dalam pendalaman sehingga identitasnya belum disampaikan ketika informasi tersebut pertama kali diumumkan.

Dalam perkembangan lain yang diberitakan pada akhir Oktober, Polda Sumsel menyatakan menggunakan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara karhutla.

Pendekatan tersebut diperlukan untuk menguji dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan keterangan ahli, termasuk dalam menilai hubungan antara aktivitas perusahaan, kondisi lahan, dan terjadinya kebakaran.

Meski jumlah korporasi yang ditangani bertambah, penambahan tersebut belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai pertanggungjawaban masing-masing perusahaan. Perkembangan setiap perkara dapat berbeda, bergantung pada bukti dan hasil penyidikan.

Baru Satu Korporasi Diumumkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penanganan perkara yang telah diumumkan kepolisian, PT RAS menjadi korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait karhutla di Sumatera Selatan. Polisi juga menetapkan seorang pejabat perusahaan berinisial FS, yang disebut menjabat direktur operasional, sebagai tersangka.

Penyidik sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan terkait kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Load More