- DPRD Sumsel mendesak Polda Sumsel menindak tegas 20 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan hingga Oktober 2026.
- Polda Sumsel telah menyegel lahan konsesi seluas 620,62 hektare dan menerapkan pendekatan penyidikan berbasis ilmiah terhadap korporasi.
- PT RAS beserta seorang pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 19 korporasi lainnya masih dalam proses penyidikan lanjutan.
SuaraSumsel.id - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan setelah DPRD Sumsel mendorong kepolisian menindak tegas 20 korporasi yang sedang ditangani terkait kebakaran lahan.
Namun, dorongan tersebut menyisakan pertanyaan penting: sejauh mana proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan itu berjalan, dan berapa banyak yang sudah dimintai pertanggungjawaban secara pidana?
Hingga akhir Oktober 2026, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menyatakan telah menangani 20 korporasi dalam penyidikan perkara karhutla. Jumlah ini bertambah empat perusahaan dari sebelumnya 16 korporasi.
Meski demikian, publik perlu membedakan antara perusahaan yang sedang menjalani penyidikan dan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Status penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mengumpulkan bukti, bukan pernyataan bahwa perusahaan tersebut telah terbukti bersalah.
DPRD Minta Penindakan Tegas
Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Chairul S. Matdiah, meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang terlibat dalam karhutla di Sumatera Selatan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh situasi kabut asap yang melanda wilayah tersebut. Chairul mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menangani kebakaran.
Namun, dorongan agar aparat bertindak tegas perlu diikuti dengan keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai jumlah kasus yang telah mencapai tahap penetapan tersangka, bukti yang dikumpulkan, serta langkah hukum berikutnya.
Pasalnya, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lahan, tetapi juga kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan terganggunya aktivitas sehari-hari.
Dari 16 Menjadi 20 Korporasi, Apa Perkembangan Hukumnya?
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana sebelumnya menyampaikan bahwa jumlah korporasi yang masuk tahap penyidikan meningkat dari 16 menjadi 20 perusahaan.
Baca Juga: Karhutla Sumsel Terus Berulang, Gambut Mengering dan Kearifan Lokal Kian Terabaikan
Menurut Rony, empat korporasi tambahan masih dalam pendalaman sehingga identitasnya belum disampaikan ketika informasi tersebut pertama kali diumumkan.
Dalam perkembangan lain yang diberitakan pada akhir Oktober, Polda Sumsel menyatakan menggunakan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara karhutla.
Pendekatan tersebut diperlukan untuk menguji dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan keterangan ahli, termasuk dalam menilai hubungan antara aktivitas perusahaan, kondisi lahan, dan terjadinya kebakaran.
Meski jumlah korporasi yang ditangani bertambah, penambahan tersebut belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai pertanggungjawaban masing-masing perusahaan. Perkembangan setiap perkara dapat berbeda, bergantung pada bukti dan hasil penyidikan.
Baru Satu Korporasi Diumumkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penanganan perkara yang telah diumumkan kepolisian, PT RAS menjadi korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait karhutla di Sumatera Selatan. Polisi juga menetapkan seorang pejabat perusahaan berinisial FS, yang disebut menjabat direktur operasional, sebagai tersangka.
Penyidik sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan terkait kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Tag
Berita Terkait
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Gambut Mengering dan Kearifan Lokal Kian Terabaikan
-
Kilang Plaju dan Ditpamobvit Polda Sumsel Evaluasi Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional
-
Hampir 4 Bulan Tak Hujan, Palembang Akhirnya Diguyur Hujan di Tengah Kepungan Asap Karhutla
-
Kabut Asap Kembali Selimuti Palembang, 4 Wilayah Catat Kualitas Udara Berbahaya
-
Karhutla Sumsel: 20 Korporasi Masuk Penyidikan, Identitas 4 Perusahaan Baru Belum Dibuka
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer
-
Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa
-
DPRD Sumsel Desak Polisi Tindak 20 Korporasi Karhutla, Sejauh Mana Penyidikannya?
-
4 Orang Tewas dalam Kecelakaan Brio vs Fuso di Bangka Tengah, Begini Dugaan Awal Polisi
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Gambut Mengering dan Kearifan Lokal Kian Terabaikan