Tasmalinda
Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:34 WIB
Petugas kepolisian dan tim medis mendampingi jurnalis, korban pengeroyokan
Baca 10 detik
  • Dua jurnalis mengalami intimidasi dan pemukulan saat meliput demonstrasi karhutla di depan Polda Sumsel pada Selasa (13/10/2026).
  • AJI Palembang serta Redaksi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post mengutuk keras kekerasan dan mendesak polisi mengusut tuntas pelakunya.
  • Kedua korban menderita luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Kedua redaksi juga menyatakan akan melaporkan perkara tersebut secara resmi kepada kepolisian.

AJI minta pelaku ditangkap dan diadili

AJI Palembang menyampaikan empat tuntutan atas kekerasan yang menimpa kedua jurnalis. Pertama, meminta kasus kekerasan terhadap wartawan di depan Polda Sumsel diusut hingga tuntas. Kedua, mendesak aparat menangkap dan mengadili seluruh pihak yang terbukti melakukan intimidasi serta kekerasan.

Ketiga, AJI meminta proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan. Keempat, organisasi tersebut menegaskan aparat keamanan wajib melindungi jurnalis yang sedang bertugas, baik dalam situasi kondusif maupun ketika terjadi kericuhan.

Sementara itu, Redaksi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Mereka juga mengajak komunitas pers serta organisasi jurnalis untuk bersama-sama mendorong penanganan perkara.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ada informasi terkonfirmasi dalam materi yang tersedia mengenai identitas orang-orang yang diduga melakukan pemukulan maupun perkembangan penyelidikan kepolisian.

Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berdampak pada keselamatan korban, tetapi juga berpotensi menghambat masyarakat memperoleh informasi mengenai peristiwa di ruang publik.

Dalam kasus ini, jurnalis sedang meliput demonstrasi terkait karhutla dan kabut asap, persoalan yang berdampak pada kesehatan, lingkungan, dan aktivitas masyarakat Sumatera Selatan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Karena itu, dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas perlu ditangani secara serius, dengan tetap mengedepankan proses hukum dan pembuktian.

Baca Juga: Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul

AJI Palembang serta Redaksi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post mendesak agar perkara ini diusut secara transparan dan para pelaku yang terbukti bersalah diproses sesuai ketentuan hukum.

Penanganan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjamin jurnalis dapat menjalankan tugas peliputan tanpa intimidasi maupun kekerasan.

Load More