Tasmalinda
Senin, 28 September 2026 | 21:52 WIB
Hellyana diberhentikan sementara, sampai kapan jabatan Wagub Babel kosong?
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres Nomor 102/P Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara Hellyana sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung.
  • Pemberhentian sementara yang berlaku sejak 7 Agustus 2026 tersebut disebabkan status Hellyana sebagai terdakwa kasus dugaan ijazah palsu.
  • Gubernur Hidayat Arsani mengambil alih tugas wakil gubernur hingga perkara hukum Hellyana memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pemprov Babel menyatakan pemberhentian sementara tersebut akan mengikuti proses hukum hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika nantinya proses hukum berakhir dengan putusan yang memulihkan kedudukan Hellyana, mekanisme mengenai status jabatannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap, konsekuensi terhadap jabatan akan mengikuti mekanisme hukum pemerintahan daerah.

Untuk saat ini, satu hal sudah pasti: Hellyana tidak menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur Babel, sementara tugas tersebut dilaksanakan oleh Gubernur Hidayat Arsani.

Perubahan ini berlaku dalam masa pemberhentian sementara yang secara administratif dihitung sejak 7 Agustus 2026 hingga perkara hukum Hellyana memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Load More