Tasmalinda
Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:10 WIB
Sejumlah penambangan timah rakyat di kepulauan Bangka Belitung [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc]
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat resmi mengizinkan PT Timah Tbk menyerap tambang masyarakat dalam rapat lintas kementerian di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
  • Kebijakan tersebut memberikan kepastian pasar dan menggerakkan kembali perekonomian bagi ribuan penambang rakyat di Bangka Belitung.
  • Pelaksanaan penyerapan timah rakyat harus menghadapi tantangan serius berupa maraknya kasus penambangan ilegal serta penyelundupan.

SuaraSumsel.id - Pemerintah resmi kembali mengizinkan PT Timah Tbk untuk menyerap hasil tambang timah dari masyarakat. Kebijakan ini disambut sebagai angin segar bagi ribuan penambang rakyat di Bangka Belitung yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Pemerintah menegaskan bahwa PT Timah kembali diperbolehkan membeli hasil produksi timah dari masyarakat dengan mekanisme yang akan diatur lebih lanjut.

Rapat tersebut turut melibatkan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, PT Timah, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga penguatan kepastian hukum dalam tata kelola pertambangan timah nasional.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan ini akan memberikan kepastian pasar bagi penambang rakyat yang selama ini kesulitan menjual hasil tambang mereka.

“Ini kabar baik bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian pembelian dari PT Timah, ekonomi rakyat di sektor tambang bisa kembali bergerak,” ujar Hidayat Arsani.

Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, menyatakan bahwa perusahaan siap menjalankan kebijakan pemerintah dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.

“Kami akan memastikan penyerapan timah rakyat dilakukan sesuai aturan, transparan, dan mendukung keberlanjutan industri timah nasional,” kata Restu.

Kebijakan ini disebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah, terutama di wilayah yang sangat bergantung pada sektor tambang.

Meski membawa harapan baru, kebijakan ini juga tidak lepas dari tantangan. Bangka Belitung masih menghadapi persoalan serius seperti penambangan ilegal dan penyelundupan timah.

Baca Juga: Putri Ordinary Kitchen, Kisah UMKM Belitung Timur yang Terus Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Mentok menjatuhkan vonis terhadap pelaku penyelundupan pasir timah ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia. Kasus tersebut menunjukkan bahwa rantai distribusi timah masih rentan terhadap praktik ilegal.

Load More