- Pemerintah pusat resmi mengizinkan PT Timah Tbk menyerap tambang masyarakat dalam rapat lintas kementerian di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
- Kebijakan tersebut memberikan kepastian pasar dan menggerakkan kembali perekonomian bagi ribuan penambang rakyat di Bangka Belitung.
- Pelaksanaan penyerapan timah rakyat harus menghadapi tantangan serius berupa maraknya kasus penambangan ilegal serta penyelundupan.
SuaraSumsel.id - Pemerintah resmi kembali mengizinkan PT Timah Tbk untuk menyerap hasil tambang timah dari masyarakat. Kebijakan ini disambut sebagai angin segar bagi ribuan penambang rakyat di Bangka Belitung yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Pemerintah menegaskan bahwa PT Timah kembali diperbolehkan membeli hasil produksi timah dari masyarakat dengan mekanisme yang akan diatur lebih lanjut.
Rapat tersebut turut melibatkan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, PT Timah, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga penguatan kepastian hukum dalam tata kelola pertambangan timah nasional.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan ini akan memberikan kepastian pasar bagi penambang rakyat yang selama ini kesulitan menjual hasil tambang mereka.
“Ini kabar baik bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian pembelian dari PT Timah, ekonomi rakyat di sektor tambang bisa kembali bergerak,” ujar Hidayat Arsani.
Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, menyatakan bahwa perusahaan siap menjalankan kebijakan pemerintah dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
“Kami akan memastikan penyerapan timah rakyat dilakukan sesuai aturan, transparan, dan mendukung keberlanjutan industri timah nasional,” kata Restu.
Kebijakan ini disebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah, terutama di wilayah yang sangat bergantung pada sektor tambang.
Meski membawa harapan baru, kebijakan ini juga tidak lepas dari tantangan. Bangka Belitung masih menghadapi persoalan serius seperti penambangan ilegal dan penyelundupan timah.
Baca Juga: Putri Ordinary Kitchen, Kisah UMKM Belitung Timur yang Terus Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Mentok menjatuhkan vonis terhadap pelaku penyelundupan pasir timah ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia. Kasus tersebut menunjukkan bahwa rantai distribusi timah masih rentan terhadap praktik ilegal.
Tag
Berita Terkait
-
Putri Ordinary Kitchen, Kisah UMKM Belitung Timur yang Terus Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Dua Malam Tertahan di Laut, 252 Penumpang KM Suwindu Akhirnya Dievakuasi
-
Apa Pendidikan Hellyana? Wagub Babel yang Divonis Penjara dalam Kasus Hotel Rp22 Juta
-
Apakah Hellyana Masih Bisa Menjabat sebagai Wagub Babel Usai Divonis Penjara?
-
Wagub Babel Hellyana Ditahan Usai Divonis Penjara 4 Bulan
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Kabut Asap Palembang Ganggu Penerbangan, 15 Pesawat Terdampak saat Jarak Pandang 400 Meter
-
Wamen LH Minta Perusahaan Bangun Infrastruktur Air untuk Cegah Karhutla Sumsel
-
Wisuda ke-8 USS, 109 Lulusan Ditantang Bawa Dampak bagi Masyarakat dan Dunia Kerja
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi
-
Pemprov Sumsel Janji Pulihkan Lahan Bekas Karhutla dengan Bibit, Bagaimana Mekanismenya?