Tasmalinda
Jum'at, 04 September 2026 | 12:17 WIB
tiga anak menggugat ayah kandung Rp700 juta
Baca 10 detik
  • Tiga mahasiswa di Palembang menggugat ayah kandungnya ke pengadilan agama dengan tuntutan nafkah sebesar tujuh ratus juta rupiah.
  • Gugatan tersebut merupakan tuntutan nafkah masa lalu yang belum dipenuhi sejak kedua orang tua mereka bercerai enam tahun silam.
  • Upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan pengadilan agama.

Hakim nantinya akan mempertimbangkan dalil para pihak, bukti yang diajukan serta ketentuan hukum sebelum menjatuhkan putusan.

Ayah Tetap Memiliki Tanggung Jawab

Perceraian orang tua tidak serta-merta menghilangkan persoalan tanggung jawab terhadap anak. Ketentuan mengenai perkawinan dan hukum keluarga pada prinsipnya tetap mengatur tanggung jawab biaya pemeliharaan dan pendidikan anak setelah perceraian, dengan mempertimbangkan kemampuan pihak ayah dan kebutuhan anak.

Namun, setiap perkara memiliki kondisi dan fakta berbeda.

Karena itu, tidak bisa disimpulkan bahwa setiap anak yang sudah menjadi mahasiswa otomatis dapat memenangkan gugatan nafkah terhadap orang tuanya.

Sebaliknya, status mahasiswa juga tidak serta-merta membuat seluruh persoalan nafkah masa lalu gugur. Fakta inilah yang nantinya akan diuji dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Agama Palembang.

Upaya mediasi dalam perkara tersebut sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Perkara kemudian berlanjut ke tahap persidangan. Berdasarkan informasi perkembangan perkara yang disampaikan kuasa hukum penggugat, agenda selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pembuktian.

Dalam tahap tersebut, para pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan bukti guna memperkuat dalil masing-masing.

Kasus tiga mahasiswa menggugat ayah kandungnya ini pun menjadi perhatian karena bukan hanya melibatkan tuntutan Rp700 juta, tetapi juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai hak anak, tanggung jawab orang tua setelah perceraian, biaya pendidikan hingga nafkah masa lalu.

Baca Juga: Karhutla Sumsel Belum Usai, Ini 4 Harapan Publik untuk Herman Deru di Tengah Kabut Asap

Putusan Pengadilan Agama nantinya akan menjadi penentu apakah tuntutan yang diajukan para penggugat dapat dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak.

Hingga kini, perkara tersebut masih berjalan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Load More