- Tiga mahasiswa di Palembang menggugat ayah kandungnya ke pengadilan agama dengan tuntutan nafkah sebesar tujuh ratus juta rupiah.
- Gugatan tersebut merupakan tuntutan nafkah masa lalu yang belum dipenuhi sejak kedua orang tua mereka bercerai enam tahun silam.
- Upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan pengadilan agama.
SuaraSumsel.id - Tiga kakak beradik yang seluruhnya telah berstatus mahasiswa menggugat ayah kandung mereka ke Pengadilan Agama Palembang dengan tuntutan nafkah mencapai Rp700 juta.
Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika anak-anak tersebut sudah kuliah, mengapa mereka masih menggugat ayah kandung terkait nafkah?
Kuasa hukum ketiga penggugat, Fajri Romadhon SH MH, mengatakan gugatan yang diajukan kliennya bukan semata-mata berkaitan dengan status mereka sebagai mahasiswa saat ini, melainkan menyangkut tuntutan nafkah madhiyah atau nafkah masa lalu yang menurut pihak penggugat belum terpenuhi.
“Semenjak orang tua mereka bercerai enam tahun silam, sejak itu pula nafkah yang semestinya klien kami terima tak pernah berkecukupan dan harus diminta,” ujar Fajri.
Tiga mahasiswa tersebut yakni Muhammad Rezky Dzaky Azzam, Raden Ayu Fakhirah Salsabila dan Raden Ayu Amrina Rarosyada. Mereka menggugat ayah kandungnya, Muhamad Alex, melalui Pengadilan Agama Palembang.
Bukan Sekadar Karena Masih Kuliah
Status ketiganya sebagai mahasiswa menjadi salah satu detail yang menarik perhatian publik dalam perkara tersebut. Sebab, selama ini sebagian masyarakat menganggap kewajiban nafkah anak otomatis berakhir ketika seorang anak memasuki usia dewasa.
Namun persoalan nafkah pascaperceraian tidak sesederhana hanya melihat apakah anak sudah berusia dewasa atau belum.
Dalam perkara keluarga, kebutuhan pemeliharaan dan pendidikan anak serta kemampuan ekonomi orang tua dapat menjadi bagian dari pertimbangan. Ketentuan hukum juga menempatkan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sebagai tanggung jawab orang tua, dengan kemampuan ekonomi pihak yang bertanggung jawab menjadi salah satu faktor yang diperhatikan.
Baca Juga: Karhutla Sumsel Belum Usai, Ini 4 Harapan Publik untuk Herman Deru di Tengah Kabut Asap
Dalam kasus tiga mahasiswa di Palembang ini, gugatan Rp700 juta yang diajukan disebut sebagai tuntutan nafkah masa lalu atau nafkah madhiyah.
Artinya, perkara tersebut akan diperiksa berdasarkan dalil, bukti dan argumentasi hukum yang diajukan para pihak di persidangan.
Apa Itu Nafkah Madhiyah?
Secara sederhana, nafkah madhiyah merujuk pada tuntutan nafkah untuk periode sebelumnya yang menurut penggugat belum dipenuhi. Dalam perkara tiga mahasiswa Palembang tersebut, kuasa hukum penggugat menyebut tuntutan Rp700 juta berkaitan dengan persoalan nafkah yang menurut pihaknya telah berlangsung sejak perceraian kedua orang tua mereka.
Karena itu, angka Rp700 juta yang kini menjadi perhatian publik bukan berarti sudah ditetapkan sebagai kewajiban yang harus dibayar.
Nilai tersebut masih merupakan tuntutan dalam gugatan dan akan diuji dalam proses persidangan.
Berita Terkait
-
Karhutla Sumsel Belum Usai, Ini 4 Harapan Publik untuk Herman Deru di Tengah Kabut Asap
-
Sumsel Kembali Menengadah ke Langit, Doa Hujan di Tengah Karhutla yang Belum Usai
-
Ratu Dewa Mendadak Lantik Sekda Palembang, Ada Apa dengan Aprizal Hasyim?
-
Polemik Universitas PGRI Palembang Makin Meluas, Ijazah Mahasiswa Kini Ikut Dipertanyakan
-
Titik Api Masih Muncul di Tol Palindra, Seberapa Cepat Karhutla Bisa Dikendalikan?
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Minta Dialog soal Tunggakan PBB IGM Rp2,33 Miliar
-
Sumsel United Kalah 0-1 dari Semen Padang, Gol Menit Akhir Buyarkan Asa Laskar Juaro Raih Poin
-
Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Riwayat Skizofrenia Terungkap, Kompolnas Turun Tangan
-
22,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sumsel dan Sekitarnya, Mengapa Peredaran Sulit Diberantas?
-
Dua Kali Kebakaran di Konsesi Sawit OKI, Ini Profil PT Ricky Agrindo Sejahtera yang Disidik Polisi