- Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Agus Rizal dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan pada Kamis.
- Kasus korupsi anggaran Dinas Perkimtan Palembang tahun 2024 ini melibatkan empat terdakwa yang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor.
- Penyidikan kasus tersebut mencatat adanya kerugian negara sebesar satu miliar enam ratus delapan puluh enam juta rupiah lebih.
Namun, sekali lagi, pernyataan “terbukti” tersebut merupakan posisi JPU dalam tuntutannya. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana secara hukum tetap berada pada majelis hakim.
Dari empat terdakwa, tuntutan terhadap Agus Rizal merupakan yang paling rendah. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Agus juga dibebani uang pengganti sebesar Rp440 juta. Dalam tuntutan tersebut, uang Rp60 juta yang sebelumnya telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara turut diperhitungkan.
Sementara itu, Yunita dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Muhammad Faisal Rahman dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Adapun Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama dituntut paling tinggi, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.
Perbedaan tuntutan tersebut menarik untuk diperhatikan karena Agus Rizal merupakan mantan kepala dinas, tetapi tuntutan terhadapnya justru lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
51 Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Belum Ada Tersangka di Kasus Lampu Jalan Palembang?
-
Fee Proyek 45 Persen Terungkap di Sidang, Inikah Penyebab Pembangunan Palembang Disorot?
-
3 Anggota DPRD Diperiksa Lagi, Ini Perkembangan Kasus Lampu Jalan Palembang
-
Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?