Tasmalinda
Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:48 WIB
ilustrasi beras, mengapa beras 5 kilogram di Palembang sulit ditemui
Baca 10 detik
  • KPPU Wilayah II menyelidiki kelangkaan beras premium kemasan lima kilogram serta lonjakan harga beras di Sumatera Selatan.
  • Tingginya harga bahan baku, biaya pengemasan, dan panjangnya rantai distribusi menyebabkan harga beras melampaui ketentuan HET.
  • Dinas Perdagangan Kota Palembang menyatakan pasokan beras SPHP masih tersedia normal di tengah keterbatasan beras premium.

Sementara itu, harga beras kemasan 10 kilogram yang sebelumnya sekitar Rp153 ribu disebut naik menjadi Rp156 ribu. Kemasan 20 kilogram juga naik dari Rp305 ribu menjadi Rp313 ribu.

Artinya, konsumen yang tidak mendapatkan kemasan 5 kilogram masih bisa membeli beras melalui kemasan besar atau secara eceran, tetapi dengan harga per kilogram yang lebih tinggi.

KPPU juga menyoroti panjangnya rantai distribusi gabah dan beras. Dari petani menuju produsen terdapat agen atau perantara yang dinilai turut meningkatkan harga bahan baku. Persoalan serupa juga terjadi pada distribusi beras dari produsen menuju peritel.

Kondisi ini membuat harga semakin sulit ditekan ketika harga bahan baku sudah tinggi. Karena itu, KPPU mengingatkan seluruh pelaku usaha di sepanjang rantai distribusi agar tidak memanfaatkan situasi pasar untuk mengambil keuntungan secara berlebihan.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan persaingan usaha, pelaku usaha dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di tengah kenaikan beras premium, beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) masih tersedia di Palembang.

Dinas Perdagangan menyebut pasokan beras SPHP masih berjalan seperti biasa. Secara nasional, Bapanas juga menyatakan beras SPHP untuk zona Sumatera Selatan memiliki HET Rp12.500 per kilogram dan penyalurannya dilakukan sepanjang 2026 untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga.

Load More