Tasmalinda
Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:38 WIB
Mengapa belum ada tersangka di kasus lampu jalan Palembang,
Baca 10 detik
  • Kejari Palembang memeriksa tiga pekerja lapangan swasta pada Rabu, 20 Agustus 2026, terkait dugaan korupsi proyek lampu jalan.
  • Penyidik sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi serta menggeledah Kantor Dishub Palembang dan rumah pihak ketiga untuk mengumpulkan bukti.
  • Hingga saat ini, Kejari Palembang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut.

SuaraSumsel.id - Penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang masih bergulir. Meski jumlah pihak yang diperiksa terus bertambah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang hingga kini belum mengumumkan adanya tersangka.

Terbaru, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang memeriksa tiga pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Ketiganya berinisial KS, STS, dan DMD, yang disebut merupakan pekerja lapangan.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr M Ali Rizza, membenarkan pemeriksaan tersebut pada Rabu (20/8/2026). "Benar, penyidikan kasus lampu jalan ada tiga saksi dari pihak swasta diperiksa hari ini," ungkap Ali Rizza saat dikonfirmasi.

Namun, ketika ditanya mengenai asal maupun keterkaitan ketiga pekerja lapangan tersebut dengan proyek yang tengah disidik, Ali Rizza belum memberikan penjelasan lebih lanjut. "Untuk itu belum bisa kami sampaikan," singkatnya.

Ketiga pihak swasta tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Palembang. Keterangan mereka diperlukan penyidik untuk memperjelas rangkaian pelaksanaan proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan.

Sudah Puluhan Saksi, Mengapa Belum Ada Tersangka?
Pertanyaan mengenai penetapan tersangka menjadi menarik karena proses penyidikan perkara ini telah berlangsung cukup panjang.

Pada Juli 2026, Kejari Palembang disebut telah memeriksa 51 saksi dalam perkara tersebut. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dishub Palembang dan rumah salah seorang pihak ketiga di kawasan Perumahan OPI.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pengumpulan dan pendalaman alat bukti.

Artinya, penyidikan tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Penyidik juga tengah mencocokkan keterangan dengan dokumen serta barang yang ditemukan dalam penggeledahan.

Baca Juga: Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Kondisi tersebut dapat menjelaskan mengapa pemeriksaan masih terus dilakukan meski jumlah saksi yang telah dimintai keterangan cukup banyak. Namun, sejauh ini Kejari Palembang belum mengungkap konstruksi perkara maupun pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.

Proyek Lampu Jalan Jadi Fokus Penyidikan
Perkara yang diusut berkaitan dengan proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dishub Kota Palembang. Penyidik sebelumnya telah menggeledah kantor Dishub untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tahun anggaran 2025.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen, surat-surat berharga, uang tunai Rp45 juta, serta perhiasan yang disebut diduga berkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan terhadap pihak swasta pun terus berkembang. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari unsur swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dishub Palembang.

Kini, tiga pekerja lapangan kembali diperiksa.

Kehadiran mereka menunjukkan penyidik masih berupaya memetakan lebih jauh pelaksanaan proyek di lapangan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Load More