Tasmalinda
Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB
Gudang solar subsidi 5.350 liter di Palembang ternyata beroperasi di balik bengkel las
Baca 10 detik
  • Polda Sumsel menggerebek gudang penampungan solar subsidi di Palembang dan mengamankan tiga orang terduga pelaku pada 11 Agustus 2026.
  • Para pelaku melansir BBM dari berbagai SPBU menggunakan kendaraan modifikasi dan berbagai QR barcode berbeda untuk dikumpulkan di gudang.
  • Polisi menyita 5.350 liter solar bersama berbagai peralatan serta saat ini sedang memburu pemodal berinisial S.

SuaraSumsel.id - Sebuah gudang penampungan berisi 5.350 liter solar subsidi yang beroperasi di balik sebuah bengkel las di Kota Palembang akhirnya terbongkar. Polisi menduga lokasi tersebut menjadi tempat penampungan hasil pelangsiran BBM subsidi yang dibeli secara berulang dari sejumlah SPBU menggunakan QR barcode yang berbeda-beda.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di Bengkel Las Air Balui, Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

"Personel melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas pembelian solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU dengan menggunakan QR barcode yang berbeda-beda," kata AKBP Listiyono dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa solar subsidi tersebut tidak langsung dijual. BBM yang dibeli dari sejumlah SPBU terlebih dahulu ditampung menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Polisi menemukan satu unit mobil Panther, dua unit truk, serta satu truk modifikasi tanpa pelat nomor yang dilengkapi tangki khusus untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Setelah tangki kendaraan penuh, para pelaku membawa solar ke gudang penampungan yang berada di kawasan Jalan Kolonel Sulaiman Amin.

Petugas yang melakukan pembuntutan sejak dari SPBU akhirnya menggerebek lokasi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tiga orang yang diduga terlibat, yakni Sun (34), Her (41), dan Hek (41), diamankan saat sedang menurunkan muatan solar ke gudang.

Selain menyita 5.350 liter solar subsidi, polisi juga mengamankan puluhan jeriken, baby tank, drum, mesin penyedot, selang, serta sejumlah alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pelangsiran.

Baca Juga: Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Namun, penyidikan belum berhenti.

Polisi kini memburu seorang pemodal berinisial S yang diduga berperan sebagai penyandang dana sekaligus pemilik gudang penampungan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan mengatakan penyidik juga sedang mendalami asal-usul QR barcode yang digunakan dalam praktik tersebut.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan ini guna membongkar jaringan yang lebih luas," ujarnya.

Polda Sumsel menduga praktik tersebut tidak dilakukan secara spontan. Modifikasi kendaraan, penggunaan banyak QR barcode, hingga keberadaan gudang penampungan mengindikasikan adanya jaringan yang telah terorganisasi.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Load More