Tasmalinda
Senin, 05 Oktober 2026 | 22:25 WIB
16 perusahaan diselidiki Karhutla Sumsel, mengapa nama korporasi belum dibuka?
Baca 10 detik
  • KADERA mendesak aparat hukum mengumumkan enam belas perusahaan yang diselidiki terkait karhutla di Sumatera Selatan pada Oktober 2026.
  • Karhutla menyebabkan lebih dari 71.900 titik panas, kualitas udara berbahaya, serta puluhan ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut.
  • KADERA meminta pemerintah mencabut izin korporasi yang lahannya terbakar serta menyediakan fasilitas kesehatan darurat bagi warga terdampak.

SuaraSumsel.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan memasuki fase yang disebut semakin mengkhawatirkan. Hingga awal Oktober 2026, lebih dari 71.900 titik panas (hotspot) disebut mengepung wilayah Sumatera Selatan, dengan puncaknya terjadi pada September yang mencapai lebih dari 44.700 titik panas.

Di tengah situasi tersebut, Komando Aksi Demokrasi Rakyat (KADERA) mendesak aparat penegak hukum membuka identitas 16 perusahaan yang disebut sedang diselidiki terkait karhutla di Sumatera Selatan. Shineba dalam pernyataan sikap KADERA menyebut keterbukaan informasi mengenai perusahaan yang sedang diperiksa penting dilakukan di tengah krisis kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Gakkum KLHK) untuk segera membuka data nama-nama korporasi pembakar lahan kepada publik, termasuk 16 perusahaan yang saat ini sedang diselidiki di Sumsel,” kata Shineba dalam pernyataan sikap tertanggal 5 Oktober 2026.

Menurut Shineba, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah yang disebut sebagai episentrum karhutla, dengan ribuan hotspot setiap hari. Kondisi tersebut kemudian disebut diikuti Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin dan Ogan Ilir (OI).

Dalam pernyataannya, Shineba menyebut jumlah hotspot di Sumatera Selatan telah mencapai lebih dari 71.900 titik hingga awal Oktober. September menjadi periode dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni lebih dari 44.700 titik panas.

Besarnya jumlah hotspot tersebut menjadi salah satu dasar KADERA menyebut kondisi kabut asap Sumatera Selatan pada 2026 sudah berada pada tingkat yang tidak dapat lagi ditoleransi.

Persoalan yang disoroti bukan hanya kebakaran lahan, tetapi juga kualitas udara yang disebut berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. KADERA menyebut Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sempat berada pada level “Berbahaya”, dengan angka PM2.5 mencapai 494.

Dalam pernyataan yang sama, disebutkan lebih dari 40.455 warga Sumatera Selatan mengalami ISPA dalam kurun satu bulan, dengan hampir 11.000 kasus berada di Kota Palembang.

Shineba juga menyebut dua warga, yakni Hardiansyah yang disebut sebagai pengemudi ojek online di Palembang dan Fikri, pekerja di OKI, meninggal akibat paparan asap pekat.

Baca Juga: Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya

Klaim mengenai penyebab kematian tersebut disampaikan KADERA dalam pernyataan sikapnya. Penyebab medis dan hubungan langsung dengan paparan asap perlu dikonfirmasi kepada pihak kesehatan atau otoritas terkait.

Bagi KADERA, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup dilakukan setelah api membesar.

Shineba menilai pemerintah perlu memperkuat pencegahan dan penegakan hukum, terutama di wilayah konsesi perusahaan.

Salah satu tuntutan utama KADERA adalah penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.

Korporasi pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi perhatian, terutama apabila wilayah konsesinya berulang kali mengalami kebakaran.

KADERA meminta perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan lahannya terbakar dikenai sanksi pidana dan perdata, termasuk denda pemulihan lingkungan serta penyitaan aset.

Load More