Tasmalinda
Senin, 05 Oktober 2026 | 18:03 WIB
Gubernur Herman Deru saat menjumpai mahasiswa yang berdemo karena asap Karhutla
Baca 10 detik
  • Gubernur Sumsel Herman Deru menawarkan hadiah Rp10 juta pada 5 Oktober 2026 bagi warga yang menangkap pelaku karhutla.
  • Sayembara tersebut bertujuan membantu aparat mengungkap pembakar lahan di tengah kabut asap yang belum reda di Sumatera Selatan.
  • Efektivitas sayembara diuji oleh tantangan pembuktian hukum dan perlunya verifikasi bukti yang sah untuk menghindari kesalahan identifikasi.

SuaraSumsel.id - Di tengah kabut asap yang belum sepenuhnya reda di Sumatera Selatan, Gubernur Herman Deru menawarkan cara lain untuk membantu mengungkap pelaku pembakaran lahan: uang tunai Rp10 juta bagi warga yang berhasil menemukan dan membuktikan pelakunya.

Pernyataan itu disampaikan Herman Deru saat menemui mahasiswa yang menggelar aksi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di depan Kantor Gubernur Sumsel, Senin (5/10/2026). “Yang bisa menangkap pelaku pembakaran lahan, saya kasih reward Rp10 juta,” kata Herman Deru.

Skema tersebut muncul ketika persoalan karhutla Sumsel masih menyisakan pertanyaan lebih besar: siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran yang berulang dan bagaimana pelakunya benar-benar dibawa ke proses hukum?

Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut Herman Deru dan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Muchendi Mahzareki juga menawarkan total hadiah Rp15 juta bagi warga yang mampu melaporkan sekaligus membuktikan pelaku pembakaran lahan di wilayah rawan karhutla. Porsinya Rp10 juta dari Herman Deru dan Rp5 juta dari Muchendi.

Namun, di balik nominal hadiah tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab mengenai mekanisme sayembara itu.

Bukan sekadar menemukan orang

Pernyataan “menangkap pelaku” terdengar sederhana. Dalam praktik penegakan hukum, persoalannya tidak berhenti pada menemukan seseorang yang berada di sekitar lokasi kebakaran. Harus ada bukti yang dapat menghubungkan orang tersebut dengan tindakan pembakaran. Apalagi lokasi karhutla bisa berada di wilayah luas, termasuk kawasan gambut yang sulit dijangkau.

Dalam pemberitaan mengenai sayembara di OKI, pemerintah menyebut warga harus mampu melaporkan sekaligus membuktikan pelaku pembakaran untuk mendapatkan hadiah. Namun, belum dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme verifikasi bukti, siapa yang menentukan laporan memenuhi syarat, serta pada tahap hukum apa hadiah diberikan.

Pertanyaan itu penting karena kesalahan identifikasi dapat membawa konsekuensi serius bagi warga yang dituduh sebagai pembakar lahan.

Baca Juga: Karhutla Belum Reda, 18 Penerbangan Palembang Kembali Terganggu hingga Kuala Lumpur

Apalagi, dugaan kebakaran akibat aktivitas manusia tidak otomatis berarti setiap kebakaran dapat langsung diarahkan kepada individu tertentu tanpa proses pembuktian.

Herman Deru menyampaikan hadiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada aparat berwenang.

Di sisi lain, proses penangkapan dan penegakan hukum tetap memiliki mekanisme tersendiri. Karena itu, sayembara tersebut lebih tepat dipahami sebagai insentif untuk memberikan informasi kepada aparat, bukan sebagai pengganti kerja penyelidikan dan penegakan hukum.

Pertanyaannya kemudian: apakah warga memang perlu didorong dengan hadiah untuk melaporkan dugaan pembakaran, atau negara sebenarnya sudah memiliki sistem pengawasan dan penegakan hukum yang semestinya mampu mengidentifikasi pelaku?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika kebakaran terus berulang.

Hadiah Rp10 juta dan masalah yang lebih besar

Load More