Tasmalinda
Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:37 WIB
gedung kejari Palembang, anggota DPRD diperiksa lagi, ini perkembangan kasus lampu jalan Palembang.
Baca 10 detik
  • Kejari Palembang memeriksa tiga anggota DPRD berinisial YC, MH, dan RI sebagai saksi pada Selasa, 11 Agustus 2026.
  • Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi proyek lampu jalan dan pengadaan solar cell Dishub Palembang APBD Perubahan 2025.
  • Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dan jumlah kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan pihak auditor berwenang.

SuaraSumsel.id - Penyidikan dugaan korupsi proyek lampu jalan di Kota Palembang belum berhenti. Setelah sebelumnya delapan anggota DPRD Kota Palembang diperiksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali meminta keterangan tiga legislator sebagai saksi pada Selasa (11/8/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang M. Ali Rizza membenarkan pemeriksaan tersebut. Tiga anggota DPRD yang diperiksa masing-masing berinisial YC, MH dan RI. “Tiga saksi yang diperiksa hari ini, yakni YC, MH dan RI,” ujar Ali Rizza.

Lantas, mengapa anggota DPRD diperiksa dalam kasus lampu jalan?

Keterangan para legislator dibutuhkan penyidik untuk mendalami dugaan penyimpangan proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan serta pengadaan solar cell di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

Perkara yang diusut berkaitan dengan kegiatan yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPRD menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri rangkaian penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang kini masuk dalam penyidikan.

Pemeriksaan terbaru ini juga menunjukkan bahwa penyidikan belum memasuki tahap akhir. Sebelumnya, Kejari Palembang menyebut telah memeriksa 69 saksi, termasuk delapan anggota DPRD Kota Palembang. Saksi lainnya berasal dari unsur mantan Kepala Dishub, camat, lurah, ASN, pihak penyedia hingga pelaksana pekerjaan.

Apakah tiga anggota DPRD tersebut sudah menjadi tersangka?

Jawabannya, belum. Ketiga legislator yang diperiksa pada Selasa (11/8/2026) berstatus sebagai saksi. Bahkan hingga perkembangan terakhir yang disampaikan Kejari Palembang, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Kejari Palembang sebelumnya juga menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.

Baca Juga: 3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Lalu, apakah sudah diketahui berapa kerugian negara dalam kasus ini?

Belum ada angka resmi yang diumumkan. Kejari Palembang sebelumnya menyatakan telah memiliki gambaran mengenai dugaan kerugian, tetapi nilai pastinya masih menunggu penghitungan auditor atau pihak yang berwenang.

Hal ini menjadi salah satu perkembangan yang masih ditunggu publik. Sebab, selain pemeriksaan saksi, penghitungan kerugian negara akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap seberapa besar dampak dugaan penyimpangan terhadap keuangan negara.

Kasus ini sebenarnya mengusut apa?

Penyidikan Kejari Palembang tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan lampu penerangan jalan. Pada perkembangan sebelumnya, Kejari juga menyatakan terdapat perkara berbeda terkait dugaan penyimpangan pengadaan lampu penerangan jalan. Kedua kegiatan tersebut memiliki objek berbeda sehingga proses penyidikannya dilakukan secara terpisah.

Untuk perkara pemeliharaan, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dishub Kota Palembang dan rumah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Load More