Tasmalinda
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26 WIB
ilustrasi kekerasan seksual pada anak, Kekerasan seksual anak di OKU Timur diduga sejak 2019.
Baca 10 detik
  • Polda Sumsel menangkap terduga pelaku kekerasan seksual berinisial R di OKU Timur pada Rabu.
  • Kasus yang diduga berlangsung sejak 2019 tersebut terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku mencurigakan.
  • Tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan korban mendapat pendampingan psikologis dari kepolisian.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta tidak ragu melapor jika menemukan tanda-tanda yang mencurigakan.

“Peran keluarga sangat penting dalam pencegahan. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Saat ini, tersangka R telah diamankan di ruang khusus Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta tambahan dalam kasus tersebut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf (b) dan/atau Pasal 473 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Polda Sumsel memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk pemulihan kondisi mentalnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena baru terungkap setelah diduga berlangsung selama bertahun-tahun tanpa diketahui secara luas, hingga akhirnya korban berani berbicara dan mengungkap peristiwa yang dialaminya.

Load More