Tasmalinda
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26 WIB
ilustrasi kekerasan seksual pada anak, Kekerasan seksual anak di OKU Timur diduga sejak 2019.
Baca 10 detik
  • Polda Sumsel menangkap terduga pelaku kekerasan seksual berinisial R di OKU Timur pada Rabu.
  • Kasus yang diduga berlangsung sejak 2019 tersebut terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku mencurigakan.
  • Tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan korban mendapat pendampingan psikologis dari kepolisian.

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap setelah berlangsung dalam waktu yang cukup panjang. Peristiwa yang diduga terjadi sejak 2019 itu baru terungkap setelah korban mulai menunjukkan perubahan perilaku yang mencurigakan.

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I.

Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa peristiwa ini diduga telah berlangsung sejak 2019 dan baru terungkap setelah adanya perubahan perilaku pada korban,” ujar Andes saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Menurut Andes, perubahan sikap korban menjadi titik awal terbongkarnya kasus yang selama ini tidak diketahui pihak keluarga secara utuh. Setelah dilakukan pendekatan psikologis, korban akhirnya berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Korban akhirnya mengungkapkan apa yang dialaminya setelah merasa lebih aman dan mendapatkan pendampingan,” tambahnya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/990/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku berinisial R (23).

Tersangka akhirnya ditangkap oleh Unit 2 Subdit 3 PPO Polda Sumsel pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Panit 1 Unit 2 Subdit 3 PPO Polda Sumsel IPDA Juli Dwi Sumanda, S.H., M.H., CPM bersama IPDA M. Aulia Fitri, dengan dukungan Tim Analis IT Ditreskrimum Polda Sumsel.

Baca Juga: Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

“Pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya setelah dilakukan pelacakan keberadaan secara intensif,” kata salah satu penyidik yang terlibat dalam penangkapan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos lengan pendek berwarna kuning dan satu celana panjang jeans berwarna abu-abu.

Diduga Berlangsung Bertahun-tahun

Penyidik menyebut, berdasarkan keterangan awal, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang dalam rentang waktu yang cukup panjang. Namun, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.

“Kami memastikan setiap laporan terkait kekerasan terhadap anak akan ditindaklanjuti secara tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegas Nandang.

Load More