- Polisi menangkap pria berinisial DA di Gandus, Palembang, pada 11 Mei 2026 atas dugaan kekerasan seksual anak.
- Petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, jaket, dan helm yang digunakan pelaku saat melakukan aksi asusila.
- Tersangka dijerat Undang-Undang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atas tindak pidana yang dilakukannya.
SuaraSumsel.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Gandus, Palembang, terus menjadi perhatian publik. Selain menangkap terduga pelaku yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan aksi pelaku.
Barang bukti itu di antaranya satu jaket transportasi daring dan helm yang diduga digunakan pelaku saat beraktivitas. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Terduga pelaku berinisial DA (23) diamankan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Ditres PPA/PPO Polda Sumsel pada Senin (11/5/2026) di kawasan Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial PS (12) terkait dugaan tindak pidana asusila yang terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, di kawasan Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, SIK., MH., mengatakan pihaknya langsung memerintahkan jajaran Satreskrim bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban.
“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku,” ujar Sonny dalam keterangan resmi.
Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga memeriksa sejumlah saksi dan mendalami keterangan korban.
Penyelidikan juga diperkuat melalui koordinasi dengan Ditres PPA/PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kombes Pol Andes Purwanti.
Setelah identitas dan lokasi keberadaan pelaku diketahui, petugas bergerak melakukan penangkapan di kediaman pelaku di Gandus.
Baca Juga: ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Sonny.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan pengungkapan cepat perkara tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Musa Jedi Permana.
Kasus ini turut memicu kekhawatiran warga, terutama para orang tua yang mulai lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di lingkungan sekitar.
“Sekarang anak-anak tidak boleh pergi sendirian lagi. Kami jadi lebih hati-hati,” ujar seorang warga Gandus.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Tag
Berita Terkait
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
WNA Turki Kehilangan Rp53 Juta Usai Datang ke Palembang demi Menikahi Gadis Kenalan Aplikasi
-
Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026 Dibuka, Fresh Graduate di Palembang Banyak Cari Info Ini
-
Viral Pria Pengincar Kotak Amal Masjid Diikat di Tiang Bendera oleh Warga Palembang
-
Ngeri, Pelajar 14 Tahun Ditusuk di Leher Saat Tawuran Berdarah di Palembang
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?