- Warga membentangkan spanduk Belum Merdeka dari Asap di Jembatan Ampera Palembang pada Minggu 9 Agustus 2026.
- Aksi tersebut menyampaikan keresahan masyarakat terhadap ancaman kebakaran hutan serta dampak buruk fenomena El Nino tahun ini.
- Massa mendesak pemerintah agar menegakkan hukum bagi pembakar lahan dan menjamin ketersediaan udara bersih bagi warga.
SuaraSumsel.id - Suasana car free day (CFD) di kawasan Jembatan Ampera, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (9/8/2026), mendadak menjadi sorotan setelah warga membentangkan spanduk bertuliskan “Belum Merdeka dari Asap”.
Spanduk tersebut dibentangkan di tengah keramaian pengunjung CFD yang memadati kawasan ikon Kota Palembang itu. Aktivitas warga yang biasanya diisi dengan olahraga dan rekreasi pagi berubah menjadi perhatian pengunjung yang melintas di sekitar lokasi.
Aksi ini menjadi perhatian karena berlangsung di salah satu titik paling ramai di Palembang, yakni kawasan Jembatan Ampera yang setiap akhir pekan dipadati warga untuk berolahraga.
Di tengah suasana CFD yang identik dengan udara segar dan aktivitas sehat, pesan yang dibawa warga justru menyoroti ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menjadi kekhawatiran di Sumatera Selatan.
Zelvan Ramadhan dari Rawang mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap kondisi lingkungan, terutama ancaman kabut asap yang kerap muncul saat musim kemarau.
“Pertengahan tahun 2026 ini dampak El Nino semakin nyata. Intensitas hujan berkurang, sumber air mengering, kebakaran hutan dan lahan gambut mulai terjadi, membawa polutan berbahaya untuk kesehatan kita,” ujar Zelvan.
Menurut dia, persoalan karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat, tetapi membutuhkan peran aktif pemerintah dalam memastikan kualitas udara tetap terjaga.
“Penanggulangan dampak El Nino kewajiban bersama, tapi memastikan udara sehat adalah kewajiban negara,” katanya.
Desakan Penegakan Hukum
Baca Juga: Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
Selain itu, Zelvan juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran lahan. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Penegakan hukum bagi perusahaan pembakar lahan adalah keharusan bagi pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyediaan ruang publik yang aman dari paparan asap, terutama bagi kelompok rentan seperti balita dan lansia.
“Penyediaan ruang bebas asap yang dapat diakses secara bebas oleh balita, lansia dan kelompok rentan lainnya adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan pemimpin kota kita,” katanya.
Kekhawatiran warga tersebut sejalan dengan kondisi cuaca yang diperkirakan semakin kering di Sumatera Selatan pada periode kemarau 2026.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut musim kemarau tahun ini berpotensi lebih kering dan berlangsung lebih panjang dibandingkan kondisi normal, dengan puncak kemarau terjadi pada Agustus di sejumlah wilayah Indonesia.
Berita Terkait
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Bukan Sekadar CFD, Jembatan Ampera Disulap Jadi Panggung Kebaya dan Songket Palembang
-
Jembatan Ampera Bakal Berubah Jadi Panggung Kebaya, Ratusan Perempuan Bidik Rekor MURI
-
Jembatan Ampera hingga Masjid Agung Palembang Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI
-
Jokowi Jawab Gugatan Pendidikan Gibran di MK: Mengapa Singgung Paket C?