Tasmalinda
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB
aksi solidaritas 100 petani menyerahkan diri dituduh mencuri di lahan sendiri
Baca 10 detik
  • Sekitar 100 petani Sidomulyo mendatangi Mapolres Muba pada Kamis, 6 Agustus 2026, untuk menyerahkan diri.
  • Aksi solidaritas itu dilakukan karena empat warga ditetapkan sebagai tersangka pencurian di kebun mereka sendiri.
  • Konsorsium Pembaruan Agraria menyatakan kasus tersebut berakar dari sengketa lahan puluhan tahun yang belum tuntas.

KPA: Akar Persoalan adalah Konflik Agraria

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Selatan menilai penanganan perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Desa Sidomulyo.

Staf Advokasi KPA Sumsel, Dewa Jagat, mengatakan akar persoalan bukan semata dugaan pencurian, melainkan sengketa penguasaan lahan yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum. "Kami melihat persoalan ini tidak bisa dipisahkan dari konflik agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun. Petani yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari masyarakat yang selama ini mengelola dan menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut," ujar Dewa Jagat kepada SuaraSumsel.id.

Sementara itu, Koordinator Wilayah KPA Sumsel sekaligus Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah Sumsel, Untung Saputra, meminta aparat penegak hukum lebih cermat melihat akar persoalan sebelum memproses perkara pidana.

Menurutnya, sengketa tersebut menyangkut lahan sekitar 121 hektare yang selama ini menjadi sumber penghidupan 53 kepala keluarga. "Kasus ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai perkara pidana biasa. Ada sengketa hak atas tanah yang masih dipersoalkan masyarakat dan perlu ditelusuri secara menyeluruh," kata Untung.

Koalisi juga mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan melakukan penelusuran terhadap proses penerbitan sertifikat yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan apabila ditemukan dugaan cacat administrasi.

Terpisah, KBO Reskrim Polres Musi Banyuasin Iptu Agus Kurniawan mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan dugaan pencurian buah sawit yang diajukan Muktar Edi.

Menurutnya, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para tersangka setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum mereka. "Yang dilaporkan adalah dugaan pencurian buah sawit. Memang kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan lahan dan juga saling melapor," kata Agus.

Ia menjelaskan, warga menunjukkan dokumen berupa surat Pancung Alas sebagai dasar penggarapan lahan. Sementara pihak pelapor mengklaim telah membeli lahan beserta tanaman sawit yang berada di atasnya dan proses sertifikasinya masih berjalan.

Baca Juga: Datang Bahas Sengketa Lahan, Pria di OKI Ditembak 3 Kali, Pelaku Diburu Polisi

Hingga kini, penyidikan dugaan pencurian maupun sengketa kepemilikan lahan tersebut masih berlangsung.

Load More