Tasmalinda
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:37 WIB
Rapat kordinasii Badan Gizi Nasional
Baca 10 detik
  • BGN mengaitkan insentif fasilitas SPPG Rp6 juta per hari dengan kepatuhan ketat terhadap SOP guna menjamin keamanan pangan.
  • Insentif fasilitas dapur akan disesuaikan berdasarkan penilaian objektif tim independen, dengan potensi pemotongan jika standar tidak terpenuhi.
  • SPPG wajib memiliki SLHS, IPAL, dan Sertifikat Halal; pelanggaran akan dikenai sanksi administratif penangguhan dalam satu bulan.

SuaraSumsel.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pemberian insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sangat bergantung pada kepatuhan pengelola terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Ketegasan ini disampaikan untuk memastikan kualitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap terjaga serta terhindar dari risiko insiden keamanan pangan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu (7/12/2025). Ia mengingatkan agar para mitra, yayasan, dan kepala SPPG tidak menyalahgunakan besarnya insentif fasilitas yang diberikan pemerintah.

“Insentif fasilitas ini besar, Rp6 juta per hari. Jangan sampai justru membuat pengelola lengah. Kalau fasilitas rusak tapi tidak segera diganti, itu artinya SOP tidak dijalankan dengan baik,” ujar Nanik.

Ia mencontohkan temuan di lapangan, di mana peralatan dapur yang rusak tidak segera diperbaiki atau diganti, sehingga justru memberatkan kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang harus patungan untuk memenuhi kebutuhan operasional.

Direktur Sistem Pemenuhan Gizi Kedeputian Sistem dan Tata Kelola BGN, Eny Indarti, menjelaskan bahwa insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6 juta per hari bersifat pembayaran tetap sebagai kompensasi atas kesiapsiagaan fasilitas dapur yang memenuhi standar BGN. Insentif ini diberikan tanpa melihat jumlah porsi yang dilayani dan berlaku untuk dua tahun pertama sebelum dilakukan evaluasi.

“Insentif ini bertujuan menjamin kesiapsiagaan dapur. Besarannya akan dievaluasi setelah dua tahun pelaksanaan,” kata Eny.

Namun demikian, Nanik mengakui bahwa kebijakan tersebut menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan mitra dan yayasan, khususnya antara pengelola dapur besar dan dapur dengan luas yang lebih kecil. Menanggapi hal itu, BGN menegaskan akan menerapkan prinsip keadilan melalui mekanisme penilaian yang objektif.

Tim appraisal independen akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap fasilitas dapur SPPG. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar penyesuaian insentif fasilitas.

“Kalau dapur tidak sesuai standar atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jadi jangan main-main,” tegas Nanik.

Baca Juga: Berkabut dan Sunyi, Danau Shuji 'Ubud'-nya Sumsel Ini Bikin Hati Langsung Adem

Selain kepatuhan terhadap SOP, BGN juga mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), serta Sertifikat Halal. Para relawan dapur pun diwajibkan mengikuti pelatihan penjamah makanan sebagai bagian dari penguatan keamanan pangan.

Untuk wilayah Cirebon, BGN mencatat bahwa dari 21 SPPG yang telah beroperasi di Kota Cirebon, 15 SPPG sudah memiliki SLHS, 11 masih dalam proses pengajuan, dan dua SPPG belum mendaftarkan pengurusan SLHS. Sementara di Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG yang beroperasi, sebanyak 106 telah memiliki SLHS, 24 dalam proses uji, dan sembilan SPPG belum mengajukan.

Nanik meminta seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS segera mendaftarkan pengurusan ke Dinas Kesehatan. Ia memberikan tenggat waktu satu bulan dan menegaskan bahwa SPPG yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif.

“Saya beri waktu satu bulan. Kalau belum juga mendaftar, saya perintahkan untuk disuspend,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nanik juga mengapresiasi Pemerintah Kota Cirebon, khususnya Sekretaris Daerah Sumanto dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Wati Prihastuti, yang telah menetapkan kebijakan tegas terkait SLHS. Pemerintah Kota Cirebon melarang SPPG menyalurkan MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita apabila dapur belum memiliki SLHS.

BGN menegaskan, kepatuhan terhadap SOP dan standar fasilitas merupakan kunci keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis. Melalui pengawasan dan evaluasi yang konsisten, BGN berharap seluruh SPPG mampu menjaga kualitas layanan, menjamin keamanan pangan, dan memastikan manfaat MBG dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Load More