- Kejati Sumatera Selatan menyidik dugaan korupsi pungutan jasa pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019–2025.
- Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp160 miliar karena dana pungutan kapal tidak disetorkan ke kas daerah setempat.
- Penyidik membidik aktor utama di balik Perbup Nomor 28 Tahun 2017 yang menjadi celah praktik korupsi tersebut.
SuaraSumsel.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi layanan lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), memasuki babak baru. Setelah menetapkan seorang pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kini membidik pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik lahirnya kebijakan yang disebut membuka celah praktik korupsi.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan fokus penyidik tidak lagi berhenti pada pelaksana di lapangan. Penyidik kini mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017, yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi pada periode 2019–2025.
"Kami fokus mencari pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah (illegal gain) sebelum menetapkan tersangka baru," kata Ketut.
Menurut Kejati, salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah dugaan bahwa dana hasil pungutan jasa pemanduan kapal tongkang tidak pernah disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara yang diajukan untuk diaudit mencapai Rp160 miliar, meski angka tersebut masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP dan dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan.
Kasus ini bermula dari penerapan Perbup Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap kapal tongkang yang melintasi Jembatan Sungai Lalan menggunakan jasa kapal tunda (tugboat) sebagai pemandu.
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama dengan operator swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024. Dalam pelaksanaannya, operator memungut tarif sekitar Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk setiap kapal yang melintas. Namun, menurut penyidik, hasil pungutan itu diduga tidak masuk sebagai pendapatan daerah.
Ketut menegaskan penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat sejak penyusunan regulasi hingga pelaksanaan kebijakan tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan negara dirugikan dan menguntungkan pihak tertentu.
Baca Juga: Koalisi Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Penetapan 4 Petani Muba sebagai Tersangka
Selain menelusuri proses lahirnya Perbup, Kejati juga mendalami kemungkinan keterkaitan perkara ini dengan sejumlah peristiwa lain di kawasan Sungai Lalan, termasuk insiden robohnya jembatan yang sempat menjadi perhatian publik.
Berawal dari Tersangka YK
Pengembangan perkara ini berawal dari penetapan YK, Kepala Wilayah Kerja Karang Agung KSOP Kelas I Palembang periode Mei 2025–Mei 2026, sebagai tersangka.
YK diduga menerima gratifikasi atau melakukan pemerasan terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Perintah Olah Gerak (SPOG) dari agen kapal.
Penyidik menduga total uang yang diterima mencapai sekitar Rp1,2 miliar sepanjang Mei hingga Desember 2025.
Saat ini, Kejati Sumsel masih memeriksa para saksi dan menunggu hasil audit BPKP sebelum menetapkan tersangka baru dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi besar di sektor transportasi sungai di Sumatera Selatan.
Berita Terkait
-
Koalisi Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Penetapan 4 Petani Muba sebagai Tersangka
-
Konflik Agraria Muba Memanas, 3 Petani Jadi Tersangka Usai Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Kronologi Pria Ngamuk Bawa Parang di Sekayu Muba, Lukai Warga hingga Tewas Dilumpuhkan
-
Kasus Sungai Lalan Jadi Sorotan, Dugaan Pungutan Rp9 Juta per Kapal Capai Rp160 Miliar
-
Setelah Sita Emas dan Harley, Kejati Sumsel Kini Amankan 5 Pegawai KSOP Palembang
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Bangun untuk Salat Subuh, Motor Sudah Raib; Satu Pelaku Curanmor Babak Belur Diamuk Warga
-
PHR Zona 4 Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Prabumulih, Dorong Aksi Iklim Berkelanjutan