- Kejati Sumatera Selatan menyidik dugaan korupsi pungutan jasa pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019–2025.
- Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp160 miliar karena dana pungutan kapal tidak disetorkan ke kas daerah setempat.
- Penyidik membidik aktor utama di balik Perbup Nomor 28 Tahun 2017 yang menjadi celah praktik korupsi tersebut.
SuaraSumsel.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi layanan lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), memasuki babak baru. Setelah menetapkan seorang pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kini membidik pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik lahirnya kebijakan yang disebut membuka celah praktik korupsi.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan fokus penyidik tidak lagi berhenti pada pelaksana di lapangan. Penyidik kini mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017, yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi pada periode 2019–2025.
"Kami fokus mencari pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah (illegal gain) sebelum menetapkan tersangka baru," kata Ketut.
Menurut Kejati, salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah dugaan bahwa dana hasil pungutan jasa pemanduan kapal tongkang tidak pernah disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara yang diajukan untuk diaudit mencapai Rp160 miliar, meski angka tersebut masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP dan dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan.
Kasus ini bermula dari penerapan Perbup Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap kapal tongkang yang melintasi Jembatan Sungai Lalan menggunakan jasa kapal tunda (tugboat) sebagai pemandu.
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama dengan operator swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024. Dalam pelaksanaannya, operator memungut tarif sekitar Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk setiap kapal yang melintas. Namun, menurut penyidik, hasil pungutan itu diduga tidak masuk sebagai pendapatan daerah.
Ketut menegaskan penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat sejak penyusunan regulasi hingga pelaksanaan kebijakan tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan negara dirugikan dan menguntungkan pihak tertentu.
Baca Juga: Koalisi Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Penetapan 4 Petani Muba sebagai Tersangka
Selain menelusuri proses lahirnya Perbup, Kejati juga mendalami kemungkinan keterkaitan perkara ini dengan sejumlah peristiwa lain di kawasan Sungai Lalan, termasuk insiden robohnya jembatan yang sempat menjadi perhatian publik.
Berawal dari Tersangka YK
Pengembangan perkara ini berawal dari penetapan YK, Kepala Wilayah Kerja Karang Agung KSOP Kelas I Palembang periode Mei 2025–Mei 2026, sebagai tersangka.
YK diduga menerima gratifikasi atau melakukan pemerasan terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Perintah Olah Gerak (SPOG) dari agen kapal.
Penyidik menduga total uang yang diterima mencapai sekitar Rp1,2 miliar sepanjang Mei hingga Desember 2025.
Saat ini, Kejati Sumsel masih memeriksa para saksi dan menunggu hasil audit BPKP sebelum menetapkan tersangka baru dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi besar di sektor transportasi sungai di Sumatera Selatan.
Berita Terkait
-
Koalisi Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Penetapan 4 Petani Muba sebagai Tersangka
-
Konflik Agraria Muba Memanas, 3 Petani Jadi Tersangka Usai Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Kronologi Pria Ngamuk Bawa Parang di Sekayu Muba, Lukai Warga hingga Tewas Dilumpuhkan
-
Kasus Sungai Lalan Jadi Sorotan, Dugaan Pungutan Rp9 Juta per Kapal Capai Rp160 Miliar
-
Setelah Sita Emas dan Harley, Kejati Sumsel Kini Amankan 5 Pegawai KSOP Palembang
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota