Tasmalinda
Senin, 22 Juni 2026 | 20:15 WIB
Dirampok Rp3,5 Juta, diikat lalu dibakar hidup-hidup, petani di OKU Selatan tewas
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap MAS di Lampung Utara atas perampokan sadis yang menewaskan petani di OKU Selatan pada September 2025.
  • Pelaku menganiaya, merampas harta benda, serta membakar korban di pondok kebun hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
  • Tersangka kini diproses hukum oleh Polres OKU Selatan sementara satu pelaku lainnya masih dalam status daftar pencarian orang.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban beserta STNK dan BPKB kendaraan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor guna membantu proses penangkapan.

Load More