Tasmalinda
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:18 WIB
Ilustrasi hutan. Pansus DPRD ungkap 212 ribu hektare lahan hutan diduga dikuasai ilegal di Sumsel. (pexels.com/mali maeder)
Baca 10 detik
  • Pansus DPRD Sumsel menemukan dugaan penguasaan lahan ilegal seluas 212.967 hektare di kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi.
  • Temuan tersebut mencakup pelanggaran perizinan, pengabaian kewajiban pembangunan kebun plasma, serta konflik agraria yang merugikan masyarakat sekitar.
  • DPRD Sumsel mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penertiban menyeluruh untuk mewujudkan tata kelola perkebunan yang adil.

SuaraSumsel.id - Di tengah besarnya luasan lahan sektor perkebunan terhadap perekonomian Sumatera Selatan, DPRD Sumsel mengungkap temuan yang berpotensi menjadi salah satu persoalan tata kelola sumber daya alam terbesar di provinsi ini. Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel mencatat adanya dugaan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi dengan luas mencapai 212.967 hektare.

Temuan tersebut diperoleh Pansus setelah melakukan serangkaian rapat kerja, konsultasi, kunjungan lapangan, serta koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Besarnya luasan lahan yang masuk dalam perhatian pemerintah pusat itu menjadi salah satu temuan penting yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera Selatan saat penyampaian laporan hasil kerja Pansus Perkebunan.

Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, mengatakan persoalan tata kelola perkebunan di Sumatera Selatan tidak hanya berkaitan dengan produktivitas sektor ekonomi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan hak-hak masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

"Dari hasil koordinasi dengan Satgas PKH, diperoleh informasi adanya penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi di Sumatera Selatan seluas 212.967 hektare yang kini menjadi perhatian pemerintah pusat," ujar Aswan dalam laporan Pansus.

Di Balik Besarnya Industri Perkebunan Sumsel

Temuan tersebut menjadi sorotan karena Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah dengan sektor perkebunan terbesar di Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkan Pansus, luas perkebunan di Sumsel mencapai sekitar 2,8 juta hektare.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,26 juta hektare merupakan perkebunan kelapa sawit dan sekitar 1,21 juta hektare merupakan perkebunan karet. Sektor ini selama bertahun-tahun menjadi salah satu penopang utama ekonomi daerah sekaligus penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Namun di balik besarnya kontribusi tersebut, berbagai persoalan tata kelola dinilai masih belum terselesaikan. Konflik agraria, ketimpangan penguasaan lahan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, hingga belum optimalnya kewajiban pembangunan kebun plasma masih menjadi pekerjaan rumah yang terus berulang.

Baca Juga: Bank Sumsel Babel Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Aset Lewat Kerja Sama dengan Kejari PALI

Pansus menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan sektor perkebunan belum sepenuhnya berjalan beriringan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Persoalan Kebun Plasma Kembali Mengemuka

Selain dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal, Pansus juga menyoroti persoalan lama yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai daerah, yakni pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan.

Kebun plasma merupakan salah satu bentuk kemitraan antara perusahaan dan masyarakat yang bertujuan memberikan manfaat ekonomi langsung kepada warga sekitar kawasan perkebunan.

Dalam berbagai rapat bersama instansi terkait, Pansus menemukan masih adanya persoalan terkait pemenuhan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan perkebunan.

Karena itu, DPRD Sumsel mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti berbagai keputusan yang telah dihasilkan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, terutama terkait pemenuhan kewajiban tersebut.

Load More