- Ahmad Nasuhi, terpidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, terlibat kecelakaan beruntun di Pasar Cinde, Palembang yang menewaskan dua orang.
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang telah menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara kepada Ahmad Nasuhi pada Desember 2021 lalu.
- Publik menyoroti status hukum Ahmad Nasuhi terkait bagaimana ia dapat berada di luar lembaga pemasyarakatan saat kecelakaan terjadi.
Perkara ini berjalan panjang, mulai dari tahap penyidikan, penetapan tersangka, persidangan hingga putusan pengadilan.
Divonis 8 Tahun Penjara
Pada 29 Desember 2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ahmad Nasuhi.
Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada April 2022 setelah upaya banding yang diajukan tidak mengubah hukuman pokok yang dijatuhkan.
Vonis itu membuat nama Ahmad Nasuhi masuk dalam daftar tokoh yang paling sering dikaitkan dengan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Karena itulah, ketika namanya kembali muncul dalam kasus berbeda pada 2026, publik langsung menghubungkannya dengan perkara korupsi tersebut.
Mengapa Namanya Kembali Ramai Dibicarakan?
Perhatian publik terhadap Ahmad Nasuhi sebenarnya bukan hanya karena kecelakaan yang terjadi di Pasar Cinde.
Yang membuat kasus ini menjadi lebih besar adalah fakta bahwa sosok yang pernah divonis delapan tahun penjara itu kini kembali muncul di ruang publik sebagai pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan maut.
Baca Juga: Siapa Ahmad Nasuhi? Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya yang Kini Jadi Sorotan Usai Kecelakaan Maut
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto bahkan mengakui pihaknya masih meminta dokumen terkait status pembebasan Ahmad Nasuhi setelah vonis yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Pernyataan itu memunculkan rasa penasaran baru di tengah masyarakat.
Banyak yang bertanya bagaimana perjalanan hukum Ahmad Nasuhi setelah putusan pengadilan dan bagaimana statusnya hingga akhirnya berada di luar lembaga pemasyarakatan saat kecelakaan terjadi.
Bukan Sekadar Kecelakaan
Kasus yang kini menjerat Ahmad Nasuhi berbeda dengan perkara korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Namun dua kasus tersebut memiliki satu benang merah yang sama: nama Ahmad Nasuhi kembali menjadi pusat perhatian publik.
Jika beberapa tahun lalu ia menjadi sorotan karena perkara korupsi proyek bernilai besar, kini namanya kembali muncul dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Ahmad Nasuhi? Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya yang Kini Jadi Sorotan Usai Kecelakaan Maut
-
Ahmad Nasuhi Tabrak 5 Orang hingga 2 Tewas, Mengapa Eks Terpidana Korupsi Ini Sudah Bebas?
-
PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara
-
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Dipenjara 9 Tahun atas 2 Kasus Korupsi
-
Aset Dan Blokir 10 Rekening Dibuka, Alex Noerdin Divonis 9 Tahun Bui Atas Dua Kasus Korupsi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Gelar Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Sukses Diraih BRI
-
Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai
-
Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal
-
BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif
-
5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga