Tasmalinda
Minggu, 07 Juni 2026 | 19:10 WIB
kantor KUPP Sungai Lumpur yang digeledah Kejati Sumsel. Siapa kepala KUPP Sungai Lumpur yang jadi tersangka.
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Kepala KUPP Sungai Lumpur sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengusaha jasa angkutan sungai.
  • Praktik pungutan liar tersebut diduga telah berlangsung lama terhadap pengusaha yang memerlukan dokumen resmi untuk aktivitas pelayaran.
  • Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat di wilayah pelabuhan strategis tersebut.

SuaraSumsel.id - Nama Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur (KUPP Sungai Lumpur) mendadak menjadi salah satu yang paling banyak dicari masyarakat Sumatera Selatan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha jasa angkutan sungai.

Kasus ini tidak hanya menyita perhatian karena melibatkan pejabat negara, tetapi juga karena lokasi perkara berada di Sungai Lumpur, jalur pelayaran yang selama ini menjadi urat nadi distribusi berbagai komoditas dari wilayah pesisir timur Sumatera Selatan.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah tim penyidik menerima informasi mengenai dugaan praktik pungutan yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

Menurut Ketut, penyidik menemukan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada pengusaha jasa angkutan sungai yang melintas dan memerlukan pelayanan maupun dokumen tertentu yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran.

"Perkara ini masih terus kami dalami. Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh di lapangan," kata Ketut Sumedana saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Penetapan tersangka terhadap Kepala KUPP Sungai Lumpur menjadi babak baru dalam pengungkapan perkara yang kini menjadi perhatian publik Sumatera Selatan.

Apa Itu KUPP Sungai Lumpur?

Banyak masyarakat baru mengenal nama KUPP Sungai Lumpur setelah kasus ini mencuat. Padahal, KUPP merupakan unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan yang memiliki fungsi penting dalam pengawasan keselamatan pelayaran, penerbitan dokumen kapal, pengaturan lalu lintas pelayaran hingga pelayanan kepelabuhanan.

KUPP Sungai Lumpur berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tepatnya di salah satu jalur pelayaran yang cukup strategis di pesisir timur Sumatera Selatan.

Baca Juga: Setelah Sita Emas dan Harley, Kejati Sumsel Kini Amankan 5 Pegawai KSOP Palembang

Wilayah ini menjadi akses keluar masuk kapal pengangkut berbagai komoditas seperti hasil perkebunan, pertambangan, logistik dan kebutuhan industri lainnya.

Karena posisi tersebut, pelayanan yang diberikan KUPP memiliki pengaruh langsung terhadap kelancaran aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Mengapa Kasus Ini Menjadi Sorotan?

Kasus ini menarik perhatian bukan hanya karena adanya operasi penindakan yang dilakukan Kejati Sumsel. Menurut Ketut Sumedana, penyidik menduga praktik yang sedang diusut tidak terjadi hanya sekali atau dua kali.

Perkara ini diduga berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang dan melibatkan aktivitas pelayaran yang sangat padat.

"Karena itu penyidikan tidak berhenti pada operasi yang dilakukan. Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat," ujarnya.

Load More