Tasmalinda
Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:41 WIB
pembuang sampah sembarangan di Palembang bakal didenda
Baca 10 detik
  • Pemkot Palembang menerapkan denda hingga Rp500 ribu dan sanksi sosial bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
  • Sanksi sosial berupa pembersihan fasilitas umum dan rumah ibadah bertujuan menciptakan efek jera bagi para pelanggar.
  • Wali Kota Ratu Dewa menegaskan kebijakan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan kota Palembang.

SuaraSumsel.id - Pembuang Sampah di Palembang Bisa Disuruh Bersihkan Masjid, Efektif Bikin Jera?
Pemerintah Kota Palembang mulai serius memerangi kebiasaan buang sampah sembarangan yang selama ini masih sering terlihat di jalanan hingga kawasan sungai. Tak hanya menyiapkan denda hingga Rp500 ribu, Pemkot kini juga menyiapkan hukuman sosial bagi para pelanggar.

Salah satu bentuk sanksi yang menjadi sorotan adalah kewajiban membersihkan fasilitas umum, termasuk masjid, sekolah, hingga lingkungan sekitar.

Kebijakan ini langsung memancing perhatian warga karena dinilai cukup berbeda dibanding penindakan pelanggaran kebersihan sebelumnya yang biasanya hanya berupa teguran atau denda administratif.

Wali Kota Ratu Dewa menegaskan bahwa hukuman sosial disiapkan sebagai upaya memberi efek jera sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan kota.

“Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp500 ribu, termasuk membuang sampah dari kendaraan,” ujar Ratu Dewa saat sosialisasi penerapan aturan pengelolaan sampah di kawasan Kambang Iwak, Jumat (15/5/2026).

Selain denda, bentuk hukuman sosial yang disiapkan Pemkot Palembang justru menjadi perhatian banyak warga. Sebab pelanggar nantinya bisa diminta melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum hingga rumah ibadah.

Di media sosial, wacana tersebut mulai ramai dibahas. Sebagian warga menilai hukuman sosial lebih efektif dibanding sekadar denda uang.

“Kalau disuruh bersihkan lingkungan mungkin orang jadi malu dan kapok,” tulis seorang warganet.

Namun ada juga yang mempertanyakan bagaimana mekanisme penerapannya di lapangan.

Baca Juga: Mulai Berlaku di Palembang, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

“Yang penting benar-benar diterapkan, jangan cuma ramai di awal,” komentar warga lainnya.

Selama ini, kebiasaan membuang sampah sembarangan masih mudah ditemukan di sejumlah titik di Palembang. Mulai dari sampah plastik di pinggir jalan, limbah rumah tangga di aliran sungai, hingga pengendara yang melempar sampah dari kendaraan saat melintas.

Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab lingkungan terlihat kumuh dan saluran air mudah tersumbat saat hujan deras.

Pemerintah Kota Palembang berharap aturan baru ini bisa perlahan mengubah kebiasaan masyarakat.

Sebagai langkah pendukung, Pemkot Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup juga mulai mendistribusikan sekitar 500 unit kotak sampah ke berbagai wilayah kecamatan.

Ratu Dewa bahkan turun langsung mengganti tempat sampah yang rusak di kawasan Kambang Iwak sebagai simbol dimulainya gerakan kebersihan tersebut.

Load More