- Seorang mahasiswa berinisial RB membobol minimarket di Desa Sebokor, Banyuasin, melalui atap pada waktu dini hari.
- Pelaku mencuri sekitar 150 bungkus rokok sebelum akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu, 2 Mei 2026 mendatang.
- Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai pasal KUHP.
SuaraSumsel.id - Saat sebagian besar warga terlelap, sebuah aksi senyap terjadi di Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin. Bukan lewat pintu atau jendela, seorang mahasiswa justru memilih jalur yang nyaris tak terpikirkan, masuk dari atap minimarket.
Pelaku berinisial RB (28) diduga memanjat bangunan Indomaret pada dini hari. Dalam gelap dan sunyi, ia merusak seng atap, menjebol plafon, lalu turun perlahan ke dalam toko, sebuah metode yang lebih sering terlihat dalam adegan film ketimbang kejadian nyata.
Namun, yang terjadi bukan skenario fiksi. Begitu berada di dalam, pelaku tak butuh waktu lama. Ia langsung menuju rak rokok—komoditas kecil, tapi bernilai cepat di pasar gelap. Sekitar 150 bungkus rokok berbagai merek dibawa kabur.
“Pelaku masuk dengan cara merusak atap dan plafon, lalu mengambil rokok di dalam toko,” ujar Kapolsek Air Kumbang, Kapolsek Air Kumbang, IPTU Yuliardi.
Pilihan terhadap rokok bukan kebetulan. Dalam banyak kasus pencurian ritel, barang ini kerap jadi target karena mudah dijual kembali dan tidak memiliki identitas khusus.
Aksi yang berlangsung senyap itu baru terungkap beberapa jam kemudian. Saat karyawan membuka toko di pagi hari, mereka mendapati kondisi dalam gerai sudah berantakan.
Rak terbuka, barang hilang, dan plafon rusak menjadi tanda jelas bahwa sesuatu yang tidak biasa telah terjadi.
Laporan segera dilayangkan ke polisi. Penyelidikan cepat mengarah pada pelaku, yang akhirnya diamankan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: ratusan bungkus rokok, alat pembobol seperti gunting seng dan martil, serta kendaraan yang digunakan.
Baca Juga: Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Polisi menilai aksi ini bukan spontan. Ada perencanaan—mulai dari waktu, jalur masuk, hingga target barang.
Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini bukan sekadar soal kehilangan barang. Ini tentang bagaimana pola kejahatan terus beradaptasi. Jika sebelumnya pintu dan jendela menjadi titik lemah, kini atap—bagian yang jarang diperhitungkan justru menjadi celah.
Di sisi lain, fakta bahwa pelaku adalah seorang mahasiswa menambah lapisan pertanyaan yang lebih dalam: tekanan apa yang mendorong seseorang dengan latar pendidikan memilih jalur kriminal?
Tag
Berita Terkait
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?
-
Pelabuhan Tanjung Carat Ditarget 2028, Biaya Logistik Sumsel Berpotensi Turun Drastis
-
Dari Uang Puluhan Juta di KSOP hingga Harley Disita, Skandal Sungai Lalan Kian Membesar
-
Emas dan Harley Disita, Uang Pelayaran Sungai Lalan Diduga Berubah Jadi Aset Mewah
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama