Tasmalinda
Senin, 04 Mei 2026 | 15:22 WIB
ilustrasi minimarket. Seperti adegan film, mahasiswa ini masuk Indomaret dari atap dan gasak ratusan rokok.
Baca 10 detik
  • Seorang mahasiswa berinisial RB membobol minimarket di Desa Sebokor, Banyuasin, melalui atap pada waktu dini hari.
  • Pelaku mencuri sekitar 150 bungkus rokok sebelum akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu, 2 Mei 2026 mendatang.
  • Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai pasal KUHP.

SuaraSumsel.id - Saat sebagian besar warga terlelap, sebuah aksi senyap terjadi di Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin. Bukan lewat pintu atau jendela, seorang mahasiswa justru memilih jalur yang nyaris tak terpikirkan, masuk dari atap minimarket.

Pelaku berinisial RB (28) diduga memanjat bangunan Indomaret pada dini hari. Dalam gelap dan sunyi, ia merusak seng atap, menjebol plafon, lalu turun perlahan ke dalam toko, sebuah metode yang lebih sering terlihat dalam adegan film ketimbang kejadian nyata.

Namun, yang terjadi bukan skenario fiksi. Begitu berada di dalam, pelaku tak butuh waktu lama. Ia langsung menuju rak rokok—komoditas kecil, tapi bernilai cepat di pasar gelap. Sekitar 150 bungkus rokok berbagai merek dibawa kabur.

“Pelaku masuk dengan cara merusak atap dan plafon, lalu mengambil rokok di dalam toko,” ujar Kapolsek Air Kumbang, Kapolsek Air Kumbang, IPTU Yuliardi.

Pilihan terhadap rokok bukan kebetulan. Dalam banyak kasus pencurian ritel, barang ini kerap jadi target karena mudah dijual kembali dan tidak memiliki identitas khusus.

Aksi yang berlangsung senyap itu baru terungkap beberapa jam kemudian. Saat karyawan membuka toko di pagi hari, mereka mendapati kondisi dalam gerai sudah berantakan.

Rak terbuka, barang hilang, dan plafon rusak menjadi tanda jelas bahwa sesuatu yang tidak biasa telah terjadi.

Laporan segera dilayangkan ke polisi. Penyelidikan cepat mengarah pada pelaku, yang akhirnya diamankan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: ratusan bungkus rokok, alat pembobol seperti gunting seng dan martil, serta kendaraan yang digunakan.

Baca Juga: Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi

Polisi menilai aksi ini bukan spontan. Ada perencanaan—mulai dari waktu, jalur masuk, hingga target barang.

Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini bukan sekadar soal kehilangan barang. Ini tentang bagaimana pola kejahatan terus beradaptasi. Jika sebelumnya pintu dan jendela menjadi titik lemah, kini atap—bagian yang jarang diperhitungkan justru menjadi celah.

Di sisi lain, fakta bahwa pelaku adalah seorang mahasiswa menambah lapisan pertanyaan yang lebih dalam: tekanan apa yang mendorong seseorang dengan latar pendidikan memilih jalur kriminal?

Load More