- Seorang mahasiswa berinisial RB membobol minimarket di Desa Sebokor, Banyuasin, melalui atap pada waktu dini hari.
- Pelaku mencuri sekitar 150 bungkus rokok sebelum akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu, 2 Mei 2026 mendatang.
- Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai pasal KUHP.
SuaraSumsel.id - Saat sebagian besar warga terlelap, sebuah aksi senyap terjadi di Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin. Bukan lewat pintu atau jendela, seorang mahasiswa justru memilih jalur yang nyaris tak terpikirkan, masuk dari atap minimarket.
Pelaku berinisial RB (28) diduga memanjat bangunan Indomaret pada dini hari. Dalam gelap dan sunyi, ia merusak seng atap, menjebol plafon, lalu turun perlahan ke dalam toko, sebuah metode yang lebih sering terlihat dalam adegan film ketimbang kejadian nyata.
Namun, yang terjadi bukan skenario fiksi. Begitu berada di dalam, pelaku tak butuh waktu lama. Ia langsung menuju rak rokok—komoditas kecil, tapi bernilai cepat di pasar gelap. Sekitar 150 bungkus rokok berbagai merek dibawa kabur.
“Pelaku masuk dengan cara merusak atap dan plafon, lalu mengambil rokok di dalam toko,” ujar Kapolsek Air Kumbang, Kapolsek Air Kumbang, IPTU Yuliardi.
Pilihan terhadap rokok bukan kebetulan. Dalam banyak kasus pencurian ritel, barang ini kerap jadi target karena mudah dijual kembali dan tidak memiliki identitas khusus.
Aksi yang berlangsung senyap itu baru terungkap beberapa jam kemudian. Saat karyawan membuka toko di pagi hari, mereka mendapati kondisi dalam gerai sudah berantakan.
Rak terbuka, barang hilang, dan plafon rusak menjadi tanda jelas bahwa sesuatu yang tidak biasa telah terjadi.
Laporan segera dilayangkan ke polisi. Penyelidikan cepat mengarah pada pelaku, yang akhirnya diamankan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: ratusan bungkus rokok, alat pembobol seperti gunting seng dan martil, serta kendaraan yang digunakan.
Baca Juga: Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Polisi menilai aksi ini bukan spontan. Ada perencanaan—mulai dari waktu, jalur masuk, hingga target barang.
Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini bukan sekadar soal kehilangan barang. Ini tentang bagaimana pola kejahatan terus beradaptasi. Jika sebelumnya pintu dan jendela menjadi titik lemah, kini atap—bagian yang jarang diperhitungkan justru menjadi celah.
Di sisi lain, fakta bahwa pelaku adalah seorang mahasiswa menambah lapisan pertanyaan yang lebih dalam: tekanan apa yang mendorong seseorang dengan latar pendidikan memilih jalur kriminal?
Tag
Berita Terkait
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?
-
Pelabuhan Tanjung Carat Ditarget 2028, Biaya Logistik Sumsel Berpotensi Turun Drastis
-
Dari Uang Puluhan Juta di KSOP hingga Harley Disita, Skandal Sungai Lalan Kian Membesar
-
Emas dan Harley Disita, Uang Pelayaran Sungai Lalan Diduga Berubah Jadi Aset Mewah
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?