- Seorang mahasiswa berinisial RB membobol minimarket di Desa Sebokor, Banyuasin, melalui atap pada waktu dini hari.
- Pelaku mencuri sekitar 150 bungkus rokok sebelum akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu, 2 Mei 2026 mendatang.
- Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai pasal KUHP.
SuaraSumsel.id - Saat sebagian besar warga terlelap, sebuah aksi senyap terjadi di Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin. Bukan lewat pintu atau jendela, seorang mahasiswa justru memilih jalur yang nyaris tak terpikirkan, masuk dari atap minimarket.
Pelaku berinisial RB (28) diduga memanjat bangunan Indomaret pada dini hari. Dalam gelap dan sunyi, ia merusak seng atap, menjebol plafon, lalu turun perlahan ke dalam toko, sebuah metode yang lebih sering terlihat dalam adegan film ketimbang kejadian nyata.
Namun, yang terjadi bukan skenario fiksi. Begitu berada di dalam, pelaku tak butuh waktu lama. Ia langsung menuju rak rokok—komoditas kecil, tapi bernilai cepat di pasar gelap. Sekitar 150 bungkus rokok berbagai merek dibawa kabur.
“Pelaku masuk dengan cara merusak atap dan plafon, lalu mengambil rokok di dalam toko,” ujar Kapolsek Air Kumbang, Kapolsek Air Kumbang, IPTU Yuliardi.
Pilihan terhadap rokok bukan kebetulan. Dalam banyak kasus pencurian ritel, barang ini kerap jadi target karena mudah dijual kembali dan tidak memiliki identitas khusus.
Aksi yang berlangsung senyap itu baru terungkap beberapa jam kemudian. Saat karyawan membuka toko di pagi hari, mereka mendapati kondisi dalam gerai sudah berantakan.
Rak terbuka, barang hilang, dan plafon rusak menjadi tanda jelas bahwa sesuatu yang tidak biasa telah terjadi.
Laporan segera dilayangkan ke polisi. Penyelidikan cepat mengarah pada pelaku, yang akhirnya diamankan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: ratusan bungkus rokok, alat pembobol seperti gunting seng dan martil, serta kendaraan yang digunakan.
Baca Juga: Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Polisi menilai aksi ini bukan spontan. Ada perencanaan—mulai dari waktu, jalur masuk, hingga target barang.
Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini bukan sekadar soal kehilangan barang. Ini tentang bagaimana pola kejahatan terus beradaptasi. Jika sebelumnya pintu dan jendela menjadi titik lemah, kini atap—bagian yang jarang diperhitungkan justru menjadi celah.
Di sisi lain, fakta bahwa pelaku adalah seorang mahasiswa menambah lapisan pertanyaan yang lebih dalam: tekanan apa yang mendorong seseorang dengan latar pendidikan memilih jalur kriminal?
Tag
Berita Terkait
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?
-
Pelabuhan Tanjung Carat Ditarget 2028, Biaya Logistik Sumsel Berpotensi Turun Drastis
-
Dari Uang Puluhan Juta di KSOP hingga Harley Disita, Skandal Sungai Lalan Kian Membesar
-
Emas dan Harley Disita, Uang Pelayaran Sungai Lalan Diduga Berubah Jadi Aset Mewah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?