Tasmalinda
Senin, 27 April 2026 | 11:29 WIB
lahan seluas 20 hektar di kabupaten Empat Lawang terbongkar
Baca 10 detik
  • Polda Sumatera Selatan mengungkap ladang ganja seluas 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang melalui pengembangan kasus seorang bandar.
  • Polisi mengamankan 220 kilogram ganja siap edar serta menetapkan empat orang tersangka lainnya sebagai buronan dalam jaringan tersebut.
  • Operasi yang dilakukan sejak Februari 2026 ini berhasil memutus distribusi narkoba ilegal yang mencakup wilayah hingga Pulau Jawa.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan ladang ganja terbesar di Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polda Sumsel memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba lintas provinsi tersebut.

Load More