Tasmalinda
Rabu, 08 April 2026 | 16:09 WIB
ilustrasi kapal di Sungai Musi, Sumatara Selatan
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyidik dugaan korupsi jasa pemanduan kapal di Sungai Musi, Kabupaten Musi Banyuasin.
  • Dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2019 hingga 2022 akibat tidak disetorkannya dana jasa ke kas negara.
  • Penyimpangan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah serta meningkatkan beban biaya logistik secara signifikan.

SuaraSumsel.id - Aroma skandal besar kembali menyeruak dari Sumatera Selatan. Dugaan korupsi jasa pemanduan kapal di Sungai Musi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini tidak main-main, ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus ini bermula dari kebijakan wajib pemanduan kapal di alur Sungai Musi—jalur vital angkutan batu bara dan logistik.

Sejak 2019 hingga 2022, dua perusahaan swasta ditunjuk untuk menjalankan jasa tersebut. Dalam praktiknya, setiap kapal dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per lintasan.

Namun, di balik kebijakan itu, diduga terjadi penyimpangan serius.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat tindak pidana.

“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi,” ujar Ketut Sumedana.

Ia memastikan, proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. “Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi,” tambahnya.

Fakta paling krusial dalam kasus ini adalah dugaan bahwa dana dari jasa pemanduan kapal tidak disetorkan ke kas negara atau daerah.

Padahal, dengan tarif jutaan rupiah per kapal dan tingginya lalu lintas di Sungai Musi, nilai perputaran uang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Kejagung Periksa Kajari Pagaralam, Ini 5 Fakta Sebenarnya di Balik Isu OTT

Kondisi inilah yang menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk mengusut lebih dalam.

Kasus ini menarik perhatian karena berangkat dari kebijakan yang sah. Namun dalam implementasinya, regulasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Skema seperti ini dikenal sebagai korupsi berbasis regulasi, di mana praktik penyimpangan terjadi di dalam sistem resmi.

Tarif pemanduan kapal yang tinggi berpotensi berdampak luas, mulai dari meningkatnya biaya logistik hingga harga komoditas.

Jika benar terjadi penyimpangan, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat secara tidak langsung.

Dengan status penyidikan, Kejati Sumsel kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengusut kasus ini. Kasus ini berpotensi berkembang dan menyeret lebih banyak pihak.

Load More