Tasmalinda
Kamis, 12 Maret 2026 | 20:47 WIB
mantan wali kota Palembang Harnojoyo divonis bersalah.
Baca 10 detik
  • Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, divonis bersalah terkait kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.
  • Harnojoyo, yang pernah menjabat dua periode, memiliki total kekayaan tercatat sekitar Rp15 miliar.
  • Meskipun telah mengembalikan Rp750 juta, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.

5. Tetap Divonis Penjara

Meski telah mengembalikan uang Rp750 juta, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Harnojoyo.

Hakim menyebut pengembalian uang tersebut menjadi salah satu hal yang meringankan, namun tidak menghapus perbuatan pidana dalam perkara tersebut.

Kasus Pasar Cinde menjadi salah satu perkara yang cukup menyita perhatian publik di Palembang. Proyek revitalisasi yang awalnya digadang-gadang akan menghadirkan kawasan perdagangan modern justru berujung pada polemik panjang dan proses hukum.

Bagi banyak warga Palembang, kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga bagian dari perjalanan kontroversial pembangunan kota.

Load More