Tasmalinda
Kamis, 12 Maret 2026 | 20:47 WIB
mantan wali kota Palembang Harnojoyo divonis bersalah.
Baca 10 detik
  • Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, divonis bersalah terkait kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.
  • Harnojoyo, yang pernah menjabat dua periode, memiliki total kekayaan tercatat sekitar Rp15 miliar.
  • Meskipun telah mengembalikan Rp750 juta, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.

SuaraSumsel.id - Nama mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo kembali menjadi sorotan publik setelah divonis dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Sosok yang pernah memimpin Palembang selama dua periode itu sebelumnya dikenal dekat dengan masyarakat dan memiliki kekayaan yang tidak sedikit. Namun perjalanan politiknya berubah drastis setelah kasus gratifikasi Rp750 juta mencuat.

Berikut 5 fakta penting di balik kasus yang menyeret mantan orang nomor satu di Palembang tersebut.

1. Pernah Memimpin Palembang Dua Periode

Harnojoyo merupakan salah satu tokoh politik yang cukup lama berkiprah di Kota Palembang.

Ia menjabat sebagai Wali Kota Palembang selama dua periode setelah sebelumnya menjabat sebagai wakil wali kota. Selama masa kepemimpinannya, berbagai program pembangunan kota dijalankan, termasuk penataan kawasan kota dan pembangunan infrastruktur.

2. Kekayaan Dilaporkan Sekitar Rp15 Miliar

Berdasarkan laporan LHKPN, total kekayaan Harnojoyo tercatat sekitar Rp15 miliar.

Nilai tersebut mencakup berbagai aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, serta harta lainnya yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Viral Meja Biliar DPRD Sumsel Kini Hilang dari SIRUP LKPP, Batal atau Diam-Diam Dihapus?

3. Tersandung Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Kasus yang menyeret Harnojoyo berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang.

Proyek ini sejak awal memicu polemik karena Pasar Cinde merupakan salah satu bangunan bersejarah di kota tersebut. Selain itu, proyek kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta itu juga menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan aset daerah.

4. Uang Rp750 Juta Jadi Sorotan

Dalam penyidikan kasus tersebut, muncul fakta mengenai uang Rp750 juta yang disebut berkaitan dengan proyek Pasar Cinde.

Uang itu kemudian dikembalikan kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Namun dalam hukum tindak pidana korupsi, pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana.

Load More