Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 13 April 2023 | 18:42 WIB
Ilustrasi THR Lebaran pegawai honorer di Sumatera Selatan. [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sesuatu dinanti oleh pegawai atau pekerja. Tunjangan ini diberikan oleh instansi pemberi kerja pada para pekerja menjelang hari raya Idul Fitri saat ini.

Pemerintah pun membagikan THR tersebut kepada pegawainya. Di Sumatera Selatan (Sumsel), sejumlah Pemda beda kebijakan terhadap THR bagi pegawai honorer.

Sementara di instansi Pemerintah, THR bukan hanya dinikmati oleh pegawai, namun Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, anggota DPRD, para pejabat juga mendapatkannya. Di Sumsel sendiri, sejumlah pemda membagikan THR kepada pegawai honorernya seperti Pemprov Sumsel, Pemkot Palembang, Pemkab Musi Banyuasin.

Berbeda dengan sejumlah pemkot atau pemkab lainnya yang sama sekali tidak menganggarkan THR bagi pegawai yang biasa dikatagorikan non ASN ini.

Baca Juga: Tarif Tol Bakauheni-Kayu Agung Sumsel Diskon 20 Persen Saat Arus Mudik, Berikut Jadwalnya

Di Pemkot Palembang misalnya, instansi ini disebut-sebut membagikan Rp80 miliar bagi anggaran alokasi THR tahun ini, termasuk kepada pegawai honorernya.

Dii Pemprov Sumsel, Gubernur Herman Deru memastikan jika pegawai honore akan menikmati THR satu bulan gaji. Adapun jumlah pegawai honorer di wilayah kerja Pemprov yang bakal terima THR, yakni mencapai 2.000 orang.

"Secepatnya dalam waktu dekat akan cair dan dirampungkan berbarengan dengan pencairan untuk ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Herman Deru kepada awak media.

Pernyataan itu dikuatkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Ahmad Muchlis yang mengatakan proses penyaluran THR untuk ASN sudah dilakukan sejak tanggal 10 April 2023. "Kami mohon semuanya bersabar, semua ini ada prosesnya," ujar Ahmad Muchlis.

Sebelum Gubernur Herman Deru, Sekda Palembang Ratu Dewa lebih percaya diri mengungkapkan jika tenaga honorer wilayah kerja Pemkot Palembang  juga harus mendapatkan THR pada tahun ini.

Baca Juga: PT Lonsum Berkonflik Lama di Tanah Suku Anak Dalam di Sumsel, Ini Janji Menteri Hadi Tjahjanto

Dia pun menyebutkan PP nomor 15 pada tahun 2023 sebagai dalil hukum penyaluran  dan perwali mengenai pembagian THR pun sudah disusun oleh BPKAD

“THR satu bulan gaji, termasuk tunjangan jabatan, keluarga, dan pangan,” kata Ratu Dewa melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang Agus Kelana pun memastikan jika 3.940 honorer akan mendapatkan THR minimal h-7 Lebaran.

Kebijakan berbeda terjadi di Lubuklinggau sampai kabupaten di OKU Raya.  Seorang pegawai honorer di kaabupaten OKU Timur menceritakan jika sampai mendekati lebaran ini, ia belum mendengar bakal terima THR.

“Malah dari informasi yang kami dapat dari bagian keuangan Pemkab mengatakan tidak ada (THR) untuk honorer di OKU Timur karena tidak tercantum dalam SK,” ujarnya kepada Sumselpedia.com-jaringan Suara.com, Kamis (13/4/2023).

Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Timur Jumadi pun memastikan hal yang sama. Dia menyebutkan jika tidak adanya THR bagi honorer karena tidak ada dasar hukumnya.

“Dalam PP Nomor 15 tahun 2023 honorer tidak tercantum. Hanya ada PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri dan Pejabat Negara Mungkin bukan THR melainkan tali asih dari masing-masih OPD, sesuai kemampuan. Jika pun ada dasar hukumnya, pasti Pemerintah kasih," terangnya.

Pernyataan yang sama disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau Zulfikar.

Dia pun menyebut belum ada payung hukumnya menyalurkan THR pada pegawai honoree. "Dan pasti belum ada uangnya," katanya melansir suaralinggau.com-jaringan Suara.com, Kamis (13/4/2023).

Dia lebih tegas menjelaskan jika setiap kebijakan pemerintah harus ada dasar hukum aturannya. "Jika tidak ada aturan yang mengharuskan para tenaga honorer di lingkungan Pemkot Lubuklinggau diberi THR, ya tidak diberikan," ujarnya.

"Kita tidak bisa sembarangan, semua ada petunjuknya. Ketika ada aturan, dan uangnya ada, pasti kami bagikan," imbuh sang sekda.

Jika perunjuk pada PP Nomor 15 tahun 2023, THR diberikan pada ASN, C-ASN, Non ASN-PPPK, TNI, Polri sekaligus pejabat negara.

Perbedaan kebijakan pemerintah akan THR honorer disesuaikan dengan kebijakan kepala daerahnya, baik itu bupati, wali kota atau setingkat Gubernur.  Padahal di Sumsel sendiri, sejumlah kepala daerah tersebut pun akan berakhir masa jabatannya karena memasuki tahapan Pemilu serentak 2024.

Selain Pemilihan Gubernur Sumsel, sejumlah kabupaten dan kota di Sumsel akan menyelenggarakan Pilkada 2024 yakni kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin,  Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Rawas, Musi Rawas Urara, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, PALI, Lubuklinggau, Pagar Alam dan Prabumulih.

Load More