- Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode, wafat pada 25 Februari 2026, memicu fokus pada catatan hukumnya.
- Ia divonis bersalah dalam korupsi PDPDE dan dana hibah Masjid Sriwijaya, namun kasus Pasar Cinde gugur demi hukum.
- Kematian Alex menghentikan proses hukum Pasar Cinde tanpa putusan, berbeda dengan dua kasus korupsi yang telah memiliki vonis.
Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang pada 2025. Jaksa menduga proyek tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sidang sempat berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan dan tanggapan awal dari pihak terdakwa.
Namun, perkara ini belum mencapai putusan ketika Alex Noerdin meninggal dunia. Di sinilah muncul istilah “gugur demi hukum.”
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, apabila seorang terdakwa meninggal dunia, maka proses pidana terhadapnya otomatis dihentikan. Prinsip ini dikenal dengan istilah “gugur demi hukum.” Artinya, negara tidak lagi dapat melanjutkan persidangan karena subjek hukum yang diadili telah tiada.
Penting untuk dipahami, gugur demi hukum tidak menghapus fakta bahwa proses hukum pernah berjalan. Ia hanya menghentikan kelanjutan proses pidana. Dalam konteks perkara Pasar Cinde, karena belum ada putusan pengadilan, maka kasus tersebut tidak pernah sampai pada tahap vonis untuk terdakwa.
Dengan demikian, secara hukum terdapat perbedaan mendasar antara dua perkara yang telah diputus dan satu perkara yang berhenti karena kematian terdakwa.
Perjalanan Alex Noerdin memperlihatkan dua sisi yang berjalan beriringan.
Di satu sisi, ia dikenang sebagai kepala daerah yang membawa sejumlah agenda pembangunan dan event besar ke Sumatera Selatan. Di sisi lain, vonis dalam dua perkara korupsi menjadi bagian tak terpisahkan dari rekam jejaknya.
Kepergian Alex Noerdin menutup seluruh proses hukum pidana yang masih berjalan atas namanya. Namun, arsip persidangan, putusan pengadilan, dan dokumen dakwaan tetap menjadi catatan sejarah hukum daerah ini.
Kini, publik menempatkan seluruh perjalanan tersebut dalam satu bingkai reflektif yakni tentang kekuasaan, tanggung jawab, dan konsekuensi hukum.
Baca Juga: Innalillahi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia di Jakarta
Sejarah akan mencatat bukan hanya pencapaian, tetapi juga perkara yang pernah diputuskan pengadilan. Dan dalam konteks itulah, kronologi tiga kasus korupsi serta status gugur demi hukum menjadi bagian penting untuk dipahami secara utuh.
Berita Terkait
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
Rumah Duka Alex Noerdin di Palembang Kian Dipadati Pelayat hingga Larut Malam Terkini
-
Sakit Apa Alex Noerdin Sebelum Wafat di Usia 74 Tahun? Ini 7 Faktanya
-
Pemakaman Alex Noerdin Digelar Usai Dzuhur, Ini Rangkaian Prosesi Lengkapnya
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Konsisten Dampingi Nasabah hingga Mandiri
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah