- Saksi mengungkap permintaan THR senilai Rp150 juta yang diduga berasal dari Bupati OKU Teddy Meilwansyah di persidangan Tipikor Palembang.
- Persidangan dugaan korupsi dana pokir DPRD OKU tersebut juga mengungkap skema pemotongan fee sebesar 20 persen pada proyek.
- Keterangan saksi memfokuskan penyelidikan jaksa pada alur permintaan uang dan dugaan keterkaitan eksekutif serta legislatif OKU.
SuaraSumsel.id - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menjadi panggung terbukanya fakta-fakta sensitif dalam perkara dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD OKU. Dalam persidangan, seorang saksi secara terbuka mengungkap permintaan THR senilai Rp150 juta yang disebut berasal dari Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah.
Kesaksian tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Suasana sidang mendadak hening ketika saksi mulai membeberkan kronologi permintaan uang yang disebut terjadi setelah Teddy Meilwansyah menjabat sebagai bupati.
Saat itu, persoalan kembali mencuat ketika aparat penegak hukum mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait, yang mempertanyakan penggabungan sejumlah Pokir anggota DPRD dalam satu paket kegiatan dan surat tersebut sempat dipertanyakan dalam forum resmi.
“Ada pertemuan lanjutan dengan sejumlah pihak, termasuk pembahasan kembali soal komitmen fee 20 persen yang disebut sebagai permintaan sejak awal dari pihak tertentu, dari nilai proyek Rp35 miliar, fee 20 persen dari nilai tersebut adalah Rp7 miliar dan rencananya akan dibagikan kepada 35 anggota dewan DPRD OKU, saat pencairan pertama Fee baru terkumpul adalah Rp2,2 miliar dan keburu di OTT oleh KPK,” tegasnya.
Saksi juga mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah ikut dalam kesepakatan awal, tidak terlibat dalam pengaturan pembagian, serta tidak mengetahui detail pertemuan lain di luar yang saksi hadiri dan saksi berulang kali bahwa dirinya bukan Tim TAPD, selain itu saksi juga mengusap fakta mengejutkan, terkait adanya permintaan sejumlah uang sebesar Rp150 juta oleh Teddy Mailwansyah untuk Tujangan Hari Raya (THR).
“Teddy Mailwansyah sempat memintah saya untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp300 juta, saat Teddy Mailwansyah sudah dilantik sebagai Bupati, meminta uang sebeaar Rp150 juta untuk THR Lebaran pada 20 Pebruari 2025,” ungkap saksi.
Menurut saksi, permintaan THR itu tidak disampaikan melalui mekanisme resmi pemerintahan, melainkan diminta kepada pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek-proyek yang berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, persidangan juga mengungkap kembali skema fee 20 persen dalam pengelolaan dana pokir DPRD OKU. Saksi menyebut, proyek-proyek yang bersumber dari dana pokir diduga sudah dikenai potongan sejak awal, yang disebut sebagai bagian dari kesepakatan agar kegiatan dapat berjalan tanpa hambatan.
Rangkaian kesaksian ini membuat persidangan menyerupai panggung pengakuan praktik rente yang selama ini hanya beredar dalam bisik-bisik. Jaksa penuntut umum mendalami keterangan saksi untuk memetakan alur permintaan uang, pihak-pihak yang mengetahui, serta kemungkinan keterkaitan antara eksekutif dan legislatif.
Baca Juga: Mengulik Alasan PLN Masih Mengangkut Batu Bara Lewat Jalan Darat di Sumsel
Nama Bupati OKU Teddy Meilwansyah pun menjadi sorotan setelah disebut secara eksplisit dalam persidangan. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan seluruh keterangan saksi akan diuji melalui pemeriksaan lanjutan serta pembuktian di persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini kembali menempatkan dana pokir dalam sorotan publik. Program yang sejatinya dirancang untuk menyalurkan aspirasi masyarakat justru diduga menjadi pintu masuk praktik fee dan permintaan uang di luar ketentuan resmi.
Persidangan perkara ini dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik kini menunggu, apakah “nyanyian di ruang sidang” ini akan berhenti sebagai kesaksian, atau menjadi awal terbukanya tanggung jawab hukum yang lebih luas.
Di balik meja hijau, satu per satu suara mulai terdengar. Dan nyanyian itu kini tak lagi samar, ia menggema, membawa pertanyaan besar tentang integritas kekuasaan dan pengelolaan uang publik.
Berita Terkait
-
7 Fakta Sidang Pokir OKU: Jaksa KPK Bongkar Komunikasi Rahasia, Nama Bupati Teddy Mencuat
-
KPK Periksa Bupati Teddy Meilwansyah Usai Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka Suap Proyek PUPR
-
Terseret OTT Suap Rp5,9 Miliar, Anggota DPRD Perempuan Ini Ajukan Justice Collaborator
-
Heboh OTT PUPR OKU! Rp 1,2 Miliar Masuk Rekening Mahasiswi, Ini Fakta Sebenarnya
-
Bupati OKU Diperiksa KPK, Ini Pengakuan Teddy Meilwansyah Soal Kasus Korupsi PUPR
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
6 Rekomendasi Perumahan Dekat Tol di Palembang, Cocok untuk yang Sering ke Lampung
-
Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita
-
Ada Apa di RS AR Bunda Prabumulih? Pasien Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Saat Subuh
-
Fakta OTT BKPSDM Muratara: Kepala Dinas Diamankan, Uang dan Daftar ASN Naik Pangkat Ditemukan
-
Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar