Tasmalinda
Rabu, 28 Januari 2026 | 20:18 WIB
Teddy Meilwansyah (kanan). Saksi ungkap Bupati OKU Teddy Meilwansyah minta THR Rp150 Juta
Baca 10 detik
  • Saksi mengungkap permintaan THR senilai Rp150 juta yang diduga berasal dari Bupati OKU Teddy Meilwansyah di persidangan Tipikor Palembang.
  • Persidangan dugaan korupsi dana pokir DPRD OKU tersebut juga mengungkap skema pemotongan fee sebesar 20 persen pada proyek.
  • Keterangan saksi memfokuskan penyelidikan jaksa pada alur permintaan uang dan dugaan keterkaitan eksekutif serta legislatif OKU.

SuaraSumsel.id - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menjadi panggung terbukanya fakta-fakta sensitif dalam perkara dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD OKU. Dalam persidangan, seorang saksi secara terbuka mengungkap permintaan THR senilai Rp150 juta yang disebut berasal dari Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah.

Kesaksian tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Suasana sidang mendadak hening ketika saksi mulai membeberkan kronologi permintaan uang yang disebut terjadi setelah Teddy Meilwansyah menjabat sebagai bupati.

Menurut saksi, permintaan THR itu tidak disampaikan melalui mekanisme resmi pemerintahan, melainkan diminta kepada pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek-proyek yang berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.

“Ada permintaan THR sebesar Rp150 juta,” ujar saksi di ruang sidang, sebagaimana dicatat dalam persidangan.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, persidangan juga mengungkap kembali skema fee 20 persen dalam pengelolaan dana pokir DPRD OKU. Saksi menyebut, proyek-proyek yang bersumber dari dana pokir diduga sudah dikenai potongan sejak awal, yang disebut sebagai bagian dari kesepakatan agar kegiatan dapat berjalan tanpa hambatan.

Rangkaian kesaksian ini membuat persidangan menyerupai panggung pengakuan praktik rente yang selama ini hanya beredar dalam bisik-bisik. Jaksa penuntut umum mendalami keterangan saksi untuk memetakan alur permintaan uang, pihak-pihak yang mengetahui, serta kemungkinan keterkaitan antara eksekutif dan legislatif.

Nama Bupati OKU Teddy Meilwansyah pun menjadi sorotan setelah disebut secara eksplisit dalam persidangan. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan seluruh keterangan saksi akan diuji melalui pemeriksaan lanjutan serta pembuktian di persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kembali menempatkan dana pokir dalam sorotan publik. Program yang sejatinya dirancang untuk menyalurkan aspirasi masyarakat justru diduga menjadi pintu masuk praktik fee dan permintaan uang di luar ketentuan resmi.

Persidangan perkara ini dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik kini menunggu, apakah “nyanyian di ruang sidang” ini akan berhenti sebagai kesaksian, atau menjadi awal terbukanya tanggung jawab hukum yang lebih luas.

Baca Juga: Mengulik Alasan PLN Masih Mengangkut Batu Bara Lewat Jalan Darat di Sumsel

Di balik meja hijau, satu per satu suara mulai terdengar. Dan nyanyian itu kini tak lagi samar, ia menggema, membawa pertanyaan besar tentang integritas kekuasaan dan pengelolaan uang publik.

Load More