- BPOM menemukan 26 kosmetik berbahaya mengandung merkuri dan zat terlarang beredar Oktober–Desember 2025.
- Merkuri dan bahan seperti asam retinoat dapat menyebabkan gangguan saraf, ginjal, dan iritasi kulit permanen.
- Masyarakat diimbau wajib cek izin edar resmi BPOM sebelum membeli produk perawatan kulit apapun.
SuaraSumsel.id - Popularitas skincare yang menjanjikan hasil cepat ternyata menyimpan risiko serius. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 26 produk kosmetik berbahaya yang terbukti mengandung bahan dilarang, salah satunya merkuri, dan masih beredar di pasaran Indonesia.
Temuan ini berasal dari hasil pengawasan BPOM sepanjang Oktober hingga Desember 2025. Yang mengejutkan, sebagian produk tersebut justru dikenal luas dan kerap digunakan secara rutin oleh konsumen, baik yang dibeli secara daring maupun melalui jalur tidak resmi.
BPOM menegaskan, merkuri adalah zat yang sama sekali tidak boleh digunakan dalam kosmetik. Meski memberi efek cerah dalam waktu singkat, pemakaian berulang dapat memicu iritasi berat, flek hitam permanen, gangguan ginjal, hingga berdampak pada sistem saraf. Risiko ini semakin tinggi jika produk digunakan dalam jangka panjang tanpa pengawasan medis.
Selain merkuri, BPOM juga menemukan kandungan lain yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter, seperti asam retinoat, hidrokinon, serta zat kortikosteroid. Bahan-bahan ini kerap disalahgunakan dalam krim malam, krim anti jerawat, hingga krim penghilang flek yang dipasarkan sebagai “racikan ampuh”.
Dalam daftar temuan BPOM, terdapat sejumlah merek yang selama ini dikenal di kalangan pengguna skincare, termasuk Daviena Skincare. BPOM menekankan, pencantuman merek dalam daftar ini bertujuan sebagai peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan menggunakan produk tanpa memastikan keamanannya.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas kosmetik sebelum membeli atau menggunakan. Cara paling mudah adalah memastikan produk memiliki izin edar BPOM yang valid, kemasan dan label yang jelas, serta tidak melewati masa kedaluwarsa. Konsumen juga dapat memanfaatkan layanan Cek Produk BPOM atau aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan produk yang digunakan aman dan terdaftar resmi.
Terhadap produsen dan distributor kosmetik berbahaya, BPOM menegaskan akan mengambil tindakan tegas, mulai dari penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin edar, hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
Beberapa produk yang masuk dalam daftar temuan antara lain:
1. DAVIENA Skincare Intensive Night Cream with AHA
(NA18240100777) - Mengandung: Deksametason
Baca Juga: Kredit UMKM Sumsel Capai Rp41,3 Triliun, OJK Ungkap 7 Indikator Penguatan Ekonomi Daerah
2. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright
(NA18211902328) - Asam retinoat, mometason furoat
3. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening (NA18210102052) - Klindamisin
4. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening
(NA18211900453) - Asam retinoat, mometason furoat
5. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow
(NA18211900454) - Asam retinoat, mometason furoat
6. ERME Acne Night Cream - Asam retinoat (tidak terdaftar BPOM)
7. ERME Melasma Cream - Asam retinoat, hidrokinon (tidak terdaftar BPOM)
Tag
Berita Terkait
-
7 Bedak Padat dengan SPF untuk Perlindungan Ekstra dari Sinar Matahari
-
7 Bedak Tabur dengan Kandungan Skincare untuk Kulit Tetap Lembap dan Bebas Kusam
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
7 Bedak Tabur untuk Tampilan Wajah Lebih Mulus di Depan Kamera
-
7 Cara Kombinasikan Cushion dan Bedak agar Makeup Lebih Rapi Seharian
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Imsak Palembang 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Bank Sumsel Babel Beri Diskon 10 Persen di MDP Super Store, Potongan hingga Rp250 Ribu
-
45 Tahun PTBA: Perkuat Komitmen Kelestarian Lingkungan dan Keselamatan Kerja
-
Rekomendasi Gamis Lebaran 2026 Hanya di Promo Lebaran Blibli
-
BI Susur Sungai Musi Bawa Rp5,3 Miliar, Warga Sumsel Pesisir Bisa Tukar Uang Baru Lebaran