- BPOM menemukan 26 kosmetik berbahaya mengandung merkuri dan zat terlarang beredar Oktober–Desember 2025.
- Merkuri dan bahan seperti asam retinoat dapat menyebabkan gangguan saraf, ginjal, dan iritasi kulit permanen.
- Masyarakat diimbau wajib cek izin edar resmi BPOM sebelum membeli produk perawatan kulit apapun.
SuaraSumsel.id - Popularitas skincare yang menjanjikan hasil cepat ternyata menyimpan risiko serius. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 26 produk kosmetik berbahaya yang terbukti mengandung bahan dilarang, salah satunya merkuri, dan masih beredar di pasaran Indonesia.
Temuan ini berasal dari hasil pengawasan BPOM sepanjang Oktober hingga Desember 2025. Yang mengejutkan, sebagian produk tersebut justru dikenal luas dan kerap digunakan secara rutin oleh konsumen, baik yang dibeli secara daring maupun melalui jalur tidak resmi.
BPOM menegaskan, merkuri adalah zat yang sama sekali tidak boleh digunakan dalam kosmetik. Meski memberi efek cerah dalam waktu singkat, pemakaian berulang dapat memicu iritasi berat, flek hitam permanen, gangguan ginjal, hingga berdampak pada sistem saraf. Risiko ini semakin tinggi jika produk digunakan dalam jangka panjang tanpa pengawasan medis.
Selain merkuri, BPOM juga menemukan kandungan lain yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter, seperti asam retinoat, hidrokinon, serta zat kortikosteroid. Bahan-bahan ini kerap disalahgunakan dalam krim malam, krim anti jerawat, hingga krim penghilang flek yang dipasarkan sebagai “racikan ampuh”.
Dalam daftar temuan BPOM, terdapat sejumlah merek yang selama ini dikenal di kalangan pengguna skincare, termasuk Daviena Skincare. BPOM menekankan, pencantuman merek dalam daftar ini bertujuan sebagai peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan menggunakan produk tanpa memastikan keamanannya.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas kosmetik sebelum membeli atau menggunakan. Cara paling mudah adalah memastikan produk memiliki izin edar BPOM yang valid, kemasan dan label yang jelas, serta tidak melewati masa kedaluwarsa. Konsumen juga dapat memanfaatkan layanan Cek Produk BPOM atau aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan produk yang digunakan aman dan terdaftar resmi.
Terhadap produsen dan distributor kosmetik berbahaya, BPOM menegaskan akan mengambil tindakan tegas, mulai dari penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin edar, hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
Beberapa produk yang masuk dalam daftar temuan antara lain:
1. DAVIENA Skincare Intensive Night Cream with AHA
(NA18240100777) - Mengandung: Deksametason
Baca Juga: Kredit UMKM Sumsel Capai Rp41,3 Triliun, OJK Ungkap 7 Indikator Penguatan Ekonomi Daerah
2. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright
(NA18211902328) - Asam retinoat, mometason furoat
3. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening (NA18210102052) - Klindamisin
4. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening
(NA18211900453) - Asam retinoat, mometason furoat
5. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow
(NA18211900454) - Asam retinoat, mometason furoat
6. ERME Acne Night Cream - Asam retinoat (tidak terdaftar BPOM)
7. ERME Melasma Cream - Asam retinoat, hidrokinon (tidak terdaftar BPOM)
Tag
Berita Terkait
-
7 Bedak Padat dengan SPF untuk Perlindungan Ekstra dari Sinar Matahari
-
7 Bedak Tabur dengan Kandungan Skincare untuk Kulit Tetap Lembap dan Bebas Kusam
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
7 Bedak Tabur untuk Tampilan Wajah Lebih Mulus di Depan Kamera
-
7 Cara Kombinasikan Cushion dan Bedak agar Makeup Lebih Rapi Seharian
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Tak Mau Cuma Jual Mentah, BI Sumsel Siapkan Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah
-
Viral Video Bayi Menangis saat Totok Daun Sirih, Rumah Sirih Palembang Kini Diselidiki
-
Laba Rp57,13 Triliun, BRI Salurkan Dividen Besar Kepada Pemegang Saham
-
Palembang Banjir Lagi di Hari Bumi 2026, Wali Kota Pernah Dinyatakan Bersalah Soal Banjir
-
Gawat! 3 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Baturaja Usai Sidang, Lepas Borgol Pakai Kawat