Tasmalinda
Minggu, 18 Januari 2026 | 15:06 WIB
Perundungan PPDS disebut 'Tradisi', Kasus FK Unsri bongkar pola yang lama dibiarkan
Baca 10 detik
  • Dugaan perundungan sistemik terjadi di PPDS Mata FK Unsri, mengungkap praktik yang dibenarkan sebagai tradisi pendidikan dokter spesialis.
  • Relasi kuasa timpang antara senior dan junior, diperparah aturan tidak jelas, memicu praktik sewenang-wenang dan jam kerja ekstrem.
  • Kemenkes menghentikan sementara PPDS Unsri, mendorong institusi membentuk badan anti-perundungan sebagai respons terhadap masalah struktural ini.

Menurut RH, dalam kondisi seperti itu, kesiapan mental menjadi syarat mutlak. Ia bahkan menyebut bahwa mereka yang tidak siap secara mental dan kognitif mungkin akan merasa tidak cocok berada di dunia kedokteran.

RH juga mengungkapkan soal jam kerja ekstrem. Ia mengaku sudah harus berangkat ke rumah sakit sekitar pukul 04.00 WIB dan baru bisa pulang keesokan harinya sekitar pukul 01.00 WIB. Rutinitas tersebut berlangsung hampir tanpa jeda selama dua tahun.

Meski secara teori dokter residen bisa mengajukan cuti, pilihan itu memiliki konsekuensi besar. Mengambil cuti berarti tertinggal materi, tertunda kompetensi, bahkan berpotensi mengulang semester berikutnya.

Dalam situasi seperti ini, suara kritis menjadi mahal. Banyak residen memilih diam, bukan karena tidak merasa terbebani, tetapi karena risiko akademik dan profesional yang mengintai jika dianggap “tidak tahan tekanan”.

Laporan panjang BBC Indonesia mencatat bahwa pola serupa tidak hanya terjadi di Indonesia. Di berbagai negara, residensi medis kerap dibangun di atas hierarki ketat yang menormalisasi tekanan ekstrem. Junior enggan melapor karena mekanisme pengaduan tidak independen, sementara pelaku sering berada di posisi menentukan masa depan korban.

Dalam konteks inilah, kasus PPDS Unsri dipandang sebagai cermin masalah yang lebih luas. Bukan anomali, melainkan bagian dari pola global yang lama dibiarkan hidup atas nama tradisi.

Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri)

Kasus ini akhirnya mendorong Kementerian Kesehatan menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS Mata Unsri di RSUP M. Hoesin. Langkah tersebut menandai bahwa persoalan perundungan tidak lagi dipandang sebagai masalah personal, melainkan masalah sistem pendidikan.

Universitas Sriwijaya merespons dengan menjatuhkan sanksi, membentuk badan anti-perundungan, memperketat pengawasan, dan mewajibkan fakta integritas anti-perundungan. Namun pertanyaan yang lebih besar tetap menggantung: apakah langkah-langkah ini cukup untuk membongkar tradisi lama yang sudah mengakar?

Ketika korban bukan satu orang, melainkan beberapa mahasiswa dalam satu angkatan, persoalan tidak bisa lagi disederhanakan. Yang dipertaruhkan bukan hanya kelulusan atau reputasi institusi, tetapi kesehatan mental, keselamatan, dan masa depan para dokter yang kelak akan melayani publik.

Baca Juga: Kredit UMKM Sumsel Capai Rp41,3 Triliun, OJK Ungkap 7 Indikator Penguatan Ekonomi Daerah

Jika pendidikan dokter spesialis ingin melahirkan tenaga medis yang profesional dan berempati, maka ruang belajarnya pun harus mencerminkan nilai yang sama. Tradisi yang melukai tidak bisa terus dipertahankan. Momentum ini menjadi ujian yakni apakah dunia medis berani berubah, atau kembali berlindung di balik kata tradisi.

Load More