- Dugaan perundungan sistemik terjadi di PPDS Mata FK Unsri, mengungkap praktik yang dibenarkan sebagai tradisi pendidikan dokter spesialis.
- Relasi kuasa timpang antara senior dan junior, diperparah aturan tidak jelas, memicu praktik sewenang-wenang dan jam kerja ekstrem.
- Kemenkes menghentikan sementara PPDS Unsri, mendorong institusi membentuk badan anti-perundungan sebagai respons terhadap masalah struktural ini.
Menurut RH, dalam kondisi seperti itu, kesiapan mental menjadi syarat mutlak. Ia bahkan menyebut bahwa mereka yang tidak siap secara mental dan kognitif mungkin akan merasa tidak cocok berada di dunia kedokteran.
RH juga mengungkapkan soal jam kerja ekstrem. Ia mengaku sudah harus berangkat ke rumah sakit sekitar pukul 04.00 WIB dan baru bisa pulang keesokan harinya sekitar pukul 01.00 WIB. Rutinitas tersebut berlangsung hampir tanpa jeda selama dua tahun.
Meski secara teori dokter residen bisa mengajukan cuti, pilihan itu memiliki konsekuensi besar. Mengambil cuti berarti tertinggal materi, tertunda kompetensi, bahkan berpotensi mengulang semester berikutnya.
Dalam situasi seperti ini, suara kritis menjadi mahal. Banyak residen memilih diam, bukan karena tidak merasa terbebani, tetapi karena risiko akademik dan profesional yang mengintai jika dianggap “tidak tahan tekanan”.
Laporan panjang BBC Indonesia mencatat bahwa pola serupa tidak hanya terjadi di Indonesia. Di berbagai negara, residensi medis kerap dibangun di atas hierarki ketat yang menormalisasi tekanan ekstrem. Junior enggan melapor karena mekanisme pengaduan tidak independen, sementara pelaku sering berada di posisi menentukan masa depan korban.
Dalam konteks inilah, kasus PPDS Unsri dipandang sebagai cermin masalah yang lebih luas. Bukan anomali, melainkan bagian dari pola global yang lama dibiarkan hidup atas nama tradisi.
Kasus ini akhirnya mendorong Kementerian Kesehatan menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS Mata Unsri di RSUP M. Hoesin. Langkah tersebut menandai bahwa persoalan perundungan tidak lagi dipandang sebagai masalah personal, melainkan masalah sistem pendidikan.
Universitas Sriwijaya merespons dengan menjatuhkan sanksi, membentuk badan anti-perundungan, memperketat pengawasan, dan mewajibkan fakta integritas anti-perundungan. Namun pertanyaan yang lebih besar tetap menggantung: apakah langkah-langkah ini cukup untuk membongkar tradisi lama yang sudah mengakar?
Ketika korban bukan satu orang, melainkan beberapa mahasiswa dalam satu angkatan, persoalan tidak bisa lagi disederhanakan. Yang dipertaruhkan bukan hanya kelulusan atau reputasi institusi, tetapi kesehatan mental, keselamatan, dan masa depan para dokter yang kelak akan melayani publik.
Baca Juga: Kredit UMKM Sumsel Capai Rp41,3 Triliun, OJK Ungkap 7 Indikator Penguatan Ekonomi Daerah
Jika pendidikan dokter spesialis ingin melahirkan tenaga medis yang profesional dan berempati, maka ruang belajarnya pun harus mencerminkan nilai yang sama. Tradisi yang melukai tidak bisa terus dipertahankan. Momentum ini menjadi ujian yakni apakah dunia medis berani berubah, atau kembali berlindung di balik kata tradisi.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Perundungan Mahasiswa PPDS Unsri: Gaya Hidup Mewah Senior hingga Ancaman Bunuh Diri
-
Cek Fakta: Viral Ustaz Ajak Jamaah Bersahabat dengan Israel, Ini Faktanya!
-
5 Pertimbangan Memilih HP untuk Hindari Salah Beli di 2026, Merek Terkenal atau Spek Gahar?
-
7 Cushion Matte Finish untuk Menahan Minyak Seharian Tanpa Geser
-
Kredit UMKM Sumsel Capai Rp41,3 Triliun, OJK Ungkap 7 Indikator Penguatan Ekonomi Daerah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
7 Foundation Tahan Air untuk Makeup Awet di Acara Outdoor
-
Transfer Gratis Tanpa Ribet, Ini Cara Bank Sumsel Babel Bikin Transaksi Makin Hemat
-
Cek Skincaremu! BPOM Ungkap 26 Kosmetik Berbahaya, Termasuk Daviena Skincare
-
Perundungan PPDS Disebut 'Tradisi', Kasus FK Unsri Bongkar Pola yang Lama Dibiarkan
-
Fakta-fakta Perundungan Mahasiswa PPDS Unsri: Gaya Hidup Mewah Senior hingga Ancaman Bunuh Diri