Tasmalinda
Minggu, 18 Januari 2026 | 15:06 WIB
Perundungan PPDS disebut 'Tradisi', Kasus FK Unsri bongkar pola yang lama dibiarkan
Baca 10 detik
  • Dugaan perundungan di PPDS Mata Unsri mendorong kampus melihat isu ini secara sistemik, bukan hanya masalah personal.
  • Struktur hierarki dan minimnya batasan kerja menciptakan kerentanan tinggi terhadap tekanan berulang pada peserta didik PPDS.
  • Kemenkes menghentikan sementara PPDS Mata Unsri untuk evaluasi, sementara Unsri membentuk badan anti-perundungan pasca-kasus mencuat.

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) menyoroti risiko praktik perundungan dalam sistem pendidikan dokter spesialis yang selama ini berjalan. Temuan terbaru menunjukkan bahwa dugaan perundungan tersebut tidak hanya dialami oleh satu mahasiswa, melainkan diduga menimpa beberapa peserta didik dalam satu angkatan.

Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, menyampaikan bahwa meskipun hanya satu mahasiswa yang mengungkapkan pengalaman tersebut ke publik, indikasi perundungan tidak terbatas pada individu. Kondisi ini, menurut pihak kampus, mengubah perspektif penanganan kasus dari persoalan personal menjadi isu yang perlu dilihat secara sistemik.

Pendiri Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih, menilai bahwa lingkungan PPDS memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap perundungan karena adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara senior dan junior. Dalam struktur hierarkis seperti ini, permintaan yang awalnya dianggap sederhana berpotensi berkembang menjadi tekanan yang berulang.

Diah menilai bahwa perundungan jarang muncul secara langsung dalam bentuk ekstrem. Praktik tersebut cenderung tumbuh secara bertahap, dimulai dari aktivitas kecil yang dibiarkan, lalu berulang hingga dianggap sebagai hal yang wajar. Situasi ini diperkuat oleh ketidakjelasan aturan main, seperti jam kerja residen yang tidak pasti, minimnya batasan tegas antara kewajiban akademik dan relasi personal, serta ketiadaan mekanisme pengawasan yang konsisten.

"Kondisi tersebut menciptakan ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk bertindak di luar batas profesional, termasuk menekan junior agar bekerja melebihi kewajiban akademiknya," ujarnya melansir BBC Indonesia.

Tekanan dalam pendidikan dokter spesialis juga diakui oleh RH, seorang lulusan PPDS Unsri yang meminta identitasnya disamarkan. Ia menyebut bahwa masa residensi menuntut komitmen waktu dan energi yang sangat besar. Selama menjalani masa awal residensi di salah satu rumah sakit di Palembang, RH mengklaim hampir tidak memiliki waktu libur selama dua tahun.

Menurut RH, aktivitas residensi mencakup pemantauan pasien secara intensif, analisis kasus klinis, serta tanggung jawab akademik yang berjalan bersamaan. Jam kerja panjang menjadi bagian dari rutinitas, dengan waktu mulai bekerja sejak dini hari dan baru berakhir keesokan harinya.

Meski secara administratif residen dapat mengajukan cuti, opsi tersebut memiliki konsekuensi akademik, mulai dari tertinggal materi hingga potensi pengulangan semester. Kondisi ini membuat sebagian residen memilih tetap bertahan meski berada di bawah tekanan tinggi.

Pola serupa tidak hanya terjadi di Indonesia. Di berbagai negara, sistem residensi medis juga dihadapkan pada persoalan hierarki ketat dan tekanan kerja tinggi. Dalam banyak kasus, mekanisme pelaporan dinilai belum sepenuhnya independen, sehingga peserta didik enggan menyampaikan keluhan karena khawatir berdampak pada karier profesional mereka.

Baca Juga: Kredit UMKM Sumsel Capai Rp41,3 Triliun, OJK Ungkap 7 Indikator Penguatan Ekonomi Daerah

Sejumlah negara mulai melakukan reformasi sistem residensi dengan memperjelas jam kerja, memperkuat mekanisme pengawasan, dan memposisikan perundungan sebagai pelanggaran etik serius, bukan bagian dari proses pembelajaran.

Di Indonesia, kasus PPDS FK Unsri mendorong Kementerian Kesehatan menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS Mata Unsri di RSUP M. Hoesin untuk kepentingan evaluasi. Unsri menyatakan telah mengambil langkah lanjutan berupa penjatuhan sanksi, pembentukan badan anti-perundungan, penguatan pengawasan internal, serta penerapan fakta integritas anti-perundungan bagi peserta didik.

Langkah-langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari pembenahan sistem pendidikan dokter spesialis secara lebih luas. Namun, sejumlah pengamat menilai bahwa efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan kejelasan aturan yang diterapkan ke depan.

Kasus ini menunjukkan bahwa pendidikan dokter spesialis tidak hanya berkaitan dengan pencapaian kompetensi klinis, tetapi juga dengan tata kelola sistem pendidikan, kesehatan mental peserta didik, serta perlindungan terhadap hak-hak profesional residen. Perkembangan selanjutnya akan menjadi indikator penting arah reformasi sistem PPDS di Indonesia.

Load More