Tasmalinda
Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:15 WIB
Foto udara Petugas dari Manggala Agni Daops Sumatera XVII-OKI melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Rabu (26/8/2026). 12 perusahaan di Sumsel disegel KLH terkait Karhutla, sampel diuji untuk tentukan sanksi [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym]
Baca 10 detik
  • Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dua belas perusahaan di Sumatera Selatan terkait dugaan pelanggaran kebakaran hutan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Pemerintah saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium atas sampel lokasi untuk menentukan bentuk sanksi hukum selanjutnya.
  • Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan identitas lengkap seluruh perusahaan yang telah disegel tersebut akan segera dipublikasikan kepada masyarakat.

SuaraSumsel.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 12 perusahaan di Sumatera Selatan terkait dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, penyegelan tersebut belum menjadi akhir dari proses penanganan. KLH kini menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang diambil dari lokasi perusahaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan, sampel dari lokasi yang telah disegel sudah dikirim ke laboratorium untuk diperiksa. “Kalau korporasi ini kan sudah ada yang disegel 57 di tingkat nasional, kalau di Sumsel sendiri ada 12 sudah kita segel dan sudah diambil sampel. Sampelnya sudah dikirim ke laboratorium untuk ditindaklanjuti,” kata Diaz seusai rapat koordinasi penanggulangan karhutla Sumsel di Palembang, Rabu (7/10/2026).

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar pemerintah untuk menentukan bentuk penanganan terhadap perusahaan yang disegel.

Diaz mengatakan jenis sanksi tidak akan ditentukan secara langsung, tetapi menunggu hasil pemeriksaan dan temuan pelanggaran di lapangan. “Untuk sanksinya akan kita lihat dulu,” ujarnya.

Jika pemeriksaan menemukan unsur pidana, perkara tersebut akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sementara apabila masuk ranah perdata atau sanksi denda, pemerintah akan menghitung kerugian yang ditimbulkan untuk menentukan besaran tuntutan atau denda.

Meski jumlah perusahaan yang disegel telah disebutkan, identitas 12 perusahaan tersebut belum dipublikasikan oleh KLH. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebelumnya memastikan nama-nama perusahaan yang disegel nantinya akan disampaikan kepada publik.

“Pasti di publish-kan, pasti di publish,” kata Herman Deru.

Dengan demikian, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan dan pemeriksaan bukti. Keberadaan perusahaan di lokasi yang disegel juga belum dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa perusahaan tersebut merupakan penyebab kebakaran.

Secara keseluruhan, KLH menyebut 57 perusahaan telah disegel di sejumlah wilayah. Pemerintah kemudian melakukan verifikasi lapangan serta menyiapkan instrumen penegakan hukum, mulai dari administrasi, perdata hingga pidana.

Baca Juga: 16 Perusahaan Diselidiki Karhutla Sumsel, Mengapa Nama Korporasi Belum Dibuka?

Untuk kasus di Sumatera Selatan, hasil uji laboratorium menjadi bagian penting dari proses tersebut. Temuan nantinya akan menentukan apakah perkara dilanjutkan melalui jalur pidana, perdata, termasuk penghitungan denda, atau bentuk penanganan lainnya.

Di tengah proses tersebut, penanganan karhutla di Sumsel juga terus dilakukan. Pemerintah bersama perusahaan perkebunan dan kehutanan bahkan menyiapkan langkah pencegahan berupa pembangunan infrastruktur pembasahan lahan, termasuk sekat kanal dan sistem pengaliran air di kawasan rawan kebakaran.

Kini, perhatian berikutnya tertuju pada hasil pemeriksaan laboratorium: apakah sampel dari 12 lokasi tersebut akan berujung pada sanksi administratif, gugatan perdata, atau proses pidana.

Load More