- Larangan truk batu bara melintas jalan umum Sumatera Selatan berlaku 1 Januari 2026 untuk atasi masalah kemacetan dan kerusakan infrastruktur.
- Beberapa truk batu bara masih ditemukan melintas pada sore menjelang malam, menunjukkan implementasi aturan belum efektif.
- Pengusaha meminta masa transisi karena kesiapan jalan khusus pertambangan belum sepenuhnya memadai untuk moda angkutan alternatif.
SuaraSumsel.id - Larangan truk angkutan batu bara melintas di jalan umum di Sumatera Selatan resmi berlaku sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik yang selama bertahun-tahun dikeluhkan warga, mulai dari kemacetan, kerusakan infrastruktur, hingga ancaman keselamatan pengguna jalan. Namun, setelah memasuki hari kelima penerapan, efektivitas aturan tersebut mulai dipertanyakan.
Pantauan di lapangan, angkutan batu bara masih ditemukan melintas di sejumlah ruas jalan umum. Pola kemunculannya relatif mirip, yakni pada sore hari menjelang malam, sekitar pukul 17.00 WIB ke atas.
Salah satu titik yang kerap menjadi sorotan warga adalah Simpang Maung, lokasi yang seharusnya sudah steril dari aktivitas truk tambang sejak aturan diberlakukan. Fakta ini memunculkan kegelisahan publik: apakah larangan tersebut benar-benar berjalan, atau hanya tegas di atas kertas?
Pemerintah daerah telah menetapkan bahwa angkutan batu bara wajib beralih ke jalan khusus pertambangan, jalur kereta api, atau moda alternatif lain yang telah disiapkan. Jalan umum, baik nasional, provinsi, kabupaten, maupun kota, tidak lagi diperbolehkan dilintasi truk tambang.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tidak semulus yang dibayangkan.
Dari sisi pelaku usaha, pengusaha batu bara sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas pemberlakuan larangan secara penuh.
Mereka meminta agar kebijakan diterapkan secara bertahap, dengan alasan kesiapan infrastruktur jalan khusus yang belum sepenuhnya memadai. Selain itu, pengusaha menilai dibutuhkan masa transisi agar operasional tidak terganggu dan distribusi batu bara yang berkaitan dengan pasokan energi nasional, tidak tersendat.
Kekhawatiran dampak ekonomi, termasuk pada sektor transportasi dan tenaga kerja pendukung, juga menjadi alasan yang kerap disampaikan.
Namun, alasan tersebut kini berhadapan langsung dengan realitas di jalan. Bagi masyarakat, keberadaan truk batu bara yang masih melintas menimbulkan kesan bahwa aturan ini belum memiliki daya paksa yang kuat.
Baca Juga: Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat
Apalagi, aktivitas angkutan yang lebih banyak terjadi pada sore hingga malam hari memunculkan pertanyaan lain tentang pengawasan dan penegakan hukum. Publik menilai, jika larangan benar-benar ditegakkan, maka pelanggaran semestinya langsung ditindak tanpa melihat waktu operasional.
Situasi ini menempatkan kebijakan gubernur pada posisi uji publik. Di satu sisi, pemerintah ingin menunjukkan keberpihakan pada keselamatan dan kenyamanan warga.
Di sisi lain, desain kebijakan yang belum sepenuhnya ditopang kesiapan infrastruktur dan pengawasan berpotensi melahirkan celah di lapangan. Ketika aturan diberlakukan penuh tetapi pelanggaran masih terjadi, kepercayaan publik pun ikut dipertaruhkan.
Pada akhirnya, efektivitas larangan truk batu bara tidak hanya ditentukan oleh keberanian menerbitkan aturan, tetapi oleh konsistensi penegakan.
Selama angkutan tambang masih bebas melintas di jalan umum, pertanyaan tentang kemujaraban kebijakan ini akan terus muncul. Publik kini menunggu satu hal yang paling mendasar: apakah larangan ini akan benar-benar ditegakkan, atau justru menjadi kebijakan yang kuat secara administratif, namun lemah dalam praktik sehari-hari.
Berita Terkait
-
BSB Kembali Terbaik Nasional, Pertahankan Peringkat Pertama SLE Index 2026
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat
-
Mulai Besok Berlaku, Sumsel Resmi Tutup Jalan Umum untuk Truk Batu Bara, Akankah Dipatuhi?
-
Mengapa Warga Sumsel Mudah Tertipu? Kerugian Penipuan Online Tembus Rp100 Miliar di 2025
-
PI 10 Persen Jambi Merang Resmi Masuk, APBD Sumsel Kembali Bertumpu pada Migas?
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
5 Fakta Remaja Perempuan Diperkosa 2 Oknum Polisi di Jambi, Pupus Harapan Jadi Polwan!
-
Jadwal Buka Puasa Palembang 21 Februari 2026 Lengkap Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini
-
Bank Sumsel Babel Gas Promo Ramadhan, Diskon 40 Persen Bikin Ngabuburit Makin Seru
-
Mengapa 15 Warga Sumsel Bisa Lolos ke Kamboja Tanpa Prosedur Resmi?
-
Bank Sumsel Babel Percepat Kepemilikan Rumah Lewat KPR Subsidi FLPP One Day Approve