- Kepolisian Palembang memperbarui titik kamera Tilang Elektronik (ETLE) untuk meningkatkan disiplin lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
- Kamera ETLE memantau pelanggaran spesifik seperti tidak memakai helm dan menerobos lampu merah di lokasi strategis kota.
- Pelanggar akan menerima konfirmasi resmi dan dapat mengecek denda mandiri melalui situs web resmi ETLE Presisi.
SuaraSumsel.id - Pengendara di Kota Palembang kini perlu lebih waspada. Kepolisian kembali memperbarui titik-titik kamera Tilang Elektronik (ETLE) yang tersebar di sejumlah ruas jalan utama. Pemutakhiran ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran yang selama ini kerap menjadi pemicu kecelakaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kamera ETLE kini aktif memantau pelanggaran seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, hingga penggunaan gawai saat berkendara.
Titik-titik strategis seperti Simpang Charitas, Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Polda, hingga kawasan Jakabaring disebut menjadi lokasi dengan intensitas pengawasan tertinggi. Penambahan kamera baru juga dilakukan di beberapa koridor padat yang menghubungkan pusat kota dengan area permukiman.
Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran akan langsung menerima konfirmasi pelanggaran melalui pesan resmi yang dikirim ke alamat yang terdaftar pada STNK.
Setelah itu, pemilik kendaraan diberi waktu untuk memastikan kebenaran pelanggaran serta menyelesaikan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem ETLE ini disebut efektif karena mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara sehingga penindakan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Untuk memastikan apakah Anda memiliki denda tilang elektronik, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Caranya mudah: cukup mengakses laman resmi ETLE melalui situs etle-presisi.info atau kanal ETLE Polda Sumsel, lalu memasukkan nomor polisi kendaraan dan data tambahan yang diminta. Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan status pelanggaran beserta nominal dendanya.
Cara ini dinilai praktis dan memudahkan warga untuk menghindari kesalahpahaman maupun keterlambatan pembayaran.
Dengan pemetaan terbaru ini, kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berkendara semakin meningkat. Pengendara yang melintasi Kota Palembang, baik warga lokal maupun pendatang, disarankan untuk selalu memperbarui informasi titik ETLE dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku guna menghindari sanksi serta menjaga keselamatan bersama.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Hadir Lebih Dekat bagi Masyarakat Pulau Rimau melalui Kantor Kas Baru
Tag
Berita Terkait
-
LBH Palembang Perkuat Perjuangan Struktural, Pastikan Akses Keadilan untuk Rakyat
-
PLN Umumkan Jadwal Padam Listrik 2 Hari di Palembang: Rumah Kamu Termasuk? Cek Sekarang!
-
Terlalu Serakah Pejabat Palembang, 99 Proyek Fiktif Terbongkar: Uangnya Masuk ke Siapa?
-
Kemana Mengalir Dana 99 Proyek Fiktif di Palembang? Publik Tunggu Nama Penerima Dana Sebenarnya
-
10 Spot Foto Estetik untuk Liburan Low Budget ala Gen Z Palembang, Nomor 4 Lagi Viral
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
Terkini
-
Harnojoyo: Harta Rp15 Miliar, Mantan Wali Kota Palembang Dipenjara Kasus Gratifikasi Rp750 juta
-
Viral Meja Biliar DPRD Sumsel Kini Hilang dari SIRUP LKPP, Batal atau Diam-Diam Dihapus?
-
Kembalikan Rp750 Juta ke Negara, Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Kasus Pasar Cinde
-
5 Fakta Misteri 21 Kilogram Sabu Mengapung di Laut Belitung, Siapa Pemiliknya?
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026: Catat Jam Magrib dan Doa Berbuka