-
Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
-
Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025.
-
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa di media sosial yang dianggap menyinggung dan mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.
SuaraSumsel.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini memasuki babak baru.
Polisi melalui Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara yang awalnya bermula dari unggahan viral di media sosial.
Langkah hukum ini sekaligus menandai perkembangan terbaru dari rangkaian kasus yang selama beberapa bulan terakhir menyita perhatian publik.
Berikut lima fakta penting seputar kasus yang kini ramai diperbincangkan.
1. Bermula dari Unggahan di Media Sosial yang Menyebut Nama Ridwan Kamil
Kasus ini berawal dari unggahan Lisa Mariana di akun media sosial pribadinya yang dianggap menyinggung dan mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.
Dalam unggahannya, Lisa diduga menuliskan narasi yang menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu.
Unggahan tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu reaksi beragam dari netizen, dan menjadi topik panas di sejumlah forum daring.
Banyak pengguna internet yang kemudian menilai konten itu tidak pantas dan bisa merusak reputasi pihak yang disebut.
Baca Juga: Jangan Buka Usaha Ini! 5 Bisnis yang Paling Cepat Gulung Tikar di Palembang
2. Ridwan Kamil Lapor ke Polisi, Kasus Diambil Alih Bareskrim
Tak lama setelah unggahan itu viral, pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima dan langsung ditangani oleh tim penyidik di bawah pengawasan Kasubdit I Dittipidsiber, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.
Setelah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap jejak digital unggahan Lisa Mariana.
Hasil analisis forensik siber menunjukkan adanya unsur dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (3).
3. Lisa Mariana Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Buka Usaha Ini! 5 Bisnis yang Paling Cepat Gulung Tikar di Palembang
-
5 Fakta di Balik Aksi Pemuda Nyamar Jadi Mahasiswi, Agar Bisa Masuk Asrama Putri Unsri
-
Viral Ekspresi Ketua Komisi III DPRD Gorut: Bukan Cibir, Aku Cuma Salah Paham
-
Tempa Takdirmu! Berikut Kumpulan 'Mantra' Prompt AI Edisi Lord of the Rings
-
5 Fakta Pernikahan Mahar Rp3 Miliar di Pacitan, Berakhir Tragis Usai Ketahuan Cek Palsu
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?
-
Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen
-
PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen
-
Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?