-
Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
-
Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025.
-
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa di media sosial yang dianggap menyinggung dan mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.
SuaraSumsel.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini memasuki babak baru.
Polisi melalui Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara yang awalnya bermula dari unggahan viral di media sosial.
Langkah hukum ini sekaligus menandai perkembangan terbaru dari rangkaian kasus yang selama beberapa bulan terakhir menyita perhatian publik.
Berikut lima fakta penting seputar kasus yang kini ramai diperbincangkan.
1. Bermula dari Unggahan di Media Sosial yang Menyebut Nama Ridwan Kamil
Kasus ini berawal dari unggahan Lisa Mariana di akun media sosial pribadinya yang dianggap menyinggung dan mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.
Dalam unggahannya, Lisa diduga menuliskan narasi yang menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu.
Unggahan tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu reaksi beragam dari netizen, dan menjadi topik panas di sejumlah forum daring.
Banyak pengguna internet yang kemudian menilai konten itu tidak pantas dan bisa merusak reputasi pihak yang disebut.
Baca Juga: Jangan Buka Usaha Ini! 5 Bisnis yang Paling Cepat Gulung Tikar di Palembang
2. Ridwan Kamil Lapor ke Polisi, Kasus Diambil Alih Bareskrim
Tak lama setelah unggahan itu viral, pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima dan langsung ditangani oleh tim penyidik di bawah pengawasan Kasubdit I Dittipidsiber, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.
Setelah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap jejak digital unggahan Lisa Mariana.
Hasil analisis forensik siber menunjukkan adanya unsur dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (3).
3. Lisa Mariana Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Buka Usaha Ini! 5 Bisnis yang Paling Cepat Gulung Tikar di Palembang
-
5 Fakta di Balik Aksi Pemuda Nyamar Jadi Mahasiswi, Agar Bisa Masuk Asrama Putri Unsri
-
Viral Ekspresi Ketua Komisi III DPRD Gorut: Bukan Cibir, Aku Cuma Salah Paham
-
Tempa Takdirmu! Berikut Kumpulan 'Mantra' Prompt AI Edisi Lord of the Rings
-
5 Fakta Pernikahan Mahar Rp3 Miliar di Pacitan, Berakhir Tragis Usai Ketahuan Cek Palsu
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
7 Fakta Sidang Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda Dituntut 8,5 Tahun Penjara
-
Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru, Bukan Sekadar Soal Estetika
-
Lebih dari Seremonial, PTBA Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Bangun Budaya Keselamatan Kerja
-
Masjid Agung Palembang Mulai Hasilkan Listrik Sendiri, Dampaknya Tak Sekadar Hemat Jutaan Rupiah
-
Rumus Luas Segitiga Lengkap dengan 5 Contoh Soal Berbagai Bentuk