Tasmalinda
Senin, 20 Oktober 2025 | 11:32 WIB
Lisa Mariana bantah melakukan penipuan, dan salahkan pembeli yang tidak sabar. [YouTube]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.

  • Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025.

  • Kasus ini bermula dari unggahan Lisa di media sosial yang dianggap menyinggung dan mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini memasuki babak baru.

Polisi melalui Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara yang awalnya bermula dari unggahan viral di media sosial.

Langkah hukum ini sekaligus menandai perkembangan terbaru dari rangkaian kasus yang selama beberapa bulan terakhir menyita perhatian publik.

Berikut lima fakta penting seputar kasus yang kini ramai diperbincangkan.

1. Bermula dari Unggahan di Media Sosial yang Menyebut Nama Ridwan Kamil

Kasus ini berawal dari unggahan Lisa Mariana di akun media sosial pribadinya yang dianggap menyinggung dan mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.

Dalam unggahannya, Lisa diduga menuliskan narasi yang menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu reaksi beragam dari netizen, dan menjadi topik panas di sejumlah forum daring.

Banyak pengguna internet yang kemudian menilai konten itu tidak pantas dan bisa merusak reputasi pihak yang disebut.

Baca Juga: Jangan Buka Usaha Ini! 5 Bisnis yang Paling Cepat Gulung Tikar di Palembang

2. Ridwan Kamil Lapor ke Polisi, Kasus Diambil Alih Bareskrim

Tak lama setelah unggahan itu viral, pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diterima dan langsung ditangani oleh tim penyidik di bawah pengawasan Kasubdit I Dittipidsiber, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.

Setelah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap jejak digital unggahan Lisa Mariana.

Hasil analisis forensik siber menunjukkan adanya unsur dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (3).

3. Lisa Mariana Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Load More