-
Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
-
Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025.
-
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa di media sosial yang dianggap menyinggung dan mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.
SuaraSumsel.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini memasuki babak baru.
Polisi melalui Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara yang awalnya bermula dari unggahan viral di media sosial.
Langkah hukum ini sekaligus menandai perkembangan terbaru dari rangkaian kasus yang selama beberapa bulan terakhir menyita perhatian publik.
Berikut lima fakta penting seputar kasus yang kini ramai diperbincangkan.
1. Bermula dari Unggahan di Media Sosial yang Menyebut Nama Ridwan Kamil
Kasus ini berawal dari unggahan Lisa Mariana di akun media sosial pribadinya yang dianggap menyinggung dan mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.
Dalam unggahannya, Lisa diduga menuliskan narasi yang menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu.
Unggahan tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu reaksi beragam dari netizen, dan menjadi topik panas di sejumlah forum daring.
Banyak pengguna internet yang kemudian menilai konten itu tidak pantas dan bisa merusak reputasi pihak yang disebut.
Baca Juga: Jangan Buka Usaha Ini! 5 Bisnis yang Paling Cepat Gulung Tikar di Palembang
2. Ridwan Kamil Lapor ke Polisi, Kasus Diambil Alih Bareskrim
Tak lama setelah unggahan itu viral, pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima dan langsung ditangani oleh tim penyidik di bawah pengawasan Kasubdit I Dittipidsiber, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.
Setelah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap jejak digital unggahan Lisa Mariana.
Hasil analisis forensik siber menunjukkan adanya unsur dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (3).
3. Lisa Mariana Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Buka Usaha Ini! 5 Bisnis yang Paling Cepat Gulung Tikar di Palembang
-
5 Fakta di Balik Aksi Pemuda Nyamar Jadi Mahasiswi, Agar Bisa Masuk Asrama Putri Unsri
-
Viral Ekspresi Ketua Komisi III DPRD Gorut: Bukan Cibir, Aku Cuma Salah Paham
-
Tempa Takdirmu! Berikut Kumpulan 'Mantra' Prompt AI Edisi Lord of the Rings
-
5 Fakta Pernikahan Mahar Rp3 Miliar di Pacitan, Berakhir Tragis Usai Ketahuan Cek Palsu
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
BRI Dukung Eksportir Muda Sumsel, Salurkan Pembiayaan di Sultan Muda Xpora Summit 2026
-
Bank Sumsel Babel dan OJK Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas Lewat Layanan Ramah Disabilitas
-
SD Negeri vs Swasta di Palembang 2026, Mana yang Lebih Bagus dan Berapa Biayanya?
-
Saat Warga Antre BBM, Truk Tangki Pertamina Diduga Bongkar Muatan di Gudang Ilegal
-
Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi