-
Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
-
Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025.
-
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa di media sosial yang dianggap menyinggung dan mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.
Setelah penyidik menilai bukti sudah cukup kuat, status Lisa Mariana resmi naik dari saksi menjadi tersangka.
Kabar penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Bapak Ridwan Kamil. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2025,”
ujar Kombes Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Menurutnya, pemanggilan Lisa dilakukan untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Penyidik juga akan mendalami motif, niat, serta konteks unggahan yang sempat menjadi perhatian publik itu.
4. Reaksi Publik Terbelah: Antara Dukungan dan Kritik
Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka langsung menimbulkan perdebatan di dunia maya.
Sebagian netizen mendukung langkah kepolisian, menilai kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkomentar di media sosial.
Namun, sebagian lainnya menganggap penetapan tersangka tersebut terlalu cepat dan berharap agar proses hukum dijalankan secara terbuka dan adil.
Nama Lisa sendiri sudah dikenal di dunia hiburan digital sebagai figur yang kerap mengunggah konten berani dan komentar pedas terhadap isu publik.
Kini, warganet kembali menyoroti bagaimana selebgram dengan jutaan pengikut itu akan menghadapi proses hukum yang menantang di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Jangan Buka Usaha Ini! 5 Bisnis yang Paling Cepat Gulung Tikar di Palembang
5. Pengingat Soal Etika dan Batasan di Dunia Digital
Kasus ini bukan yang pertama di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah publik figur juga tersandung masalah serupa akibat unggahan di media sosial.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa ruang digital memiliki konsekuensi nyata.
Unggahan yang keliru, meskipun dimaksudkan sebagai opini atau candaan, bisa berujung pada pelaporan pidana jika dianggap mencemarkan nama baik orang lain.
Kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil kembali menyoroti batas tipis antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab di ruang digital.
Seiring makin kuatnya peran media sosial dalam membentuk opini publik, kasus ini menjadi pelajaran penting: satu unggahan bisa berdampak besar — bahkan sampai ke meja penyidik.
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Buka Usaha Ini! 5 Bisnis yang Paling Cepat Gulung Tikar di Palembang
-
5 Fakta di Balik Aksi Pemuda Nyamar Jadi Mahasiswi, Agar Bisa Masuk Asrama Putri Unsri
-
Viral Ekspresi Ketua Komisi III DPRD Gorut: Bukan Cibir, Aku Cuma Salah Paham
-
Tempa Takdirmu! Berikut Kumpulan 'Mantra' Prompt AI Edisi Lord of the Rings
-
5 Fakta Pernikahan Mahar Rp3 Miliar di Pacitan, Berakhir Tragis Usai Ketahuan Cek Palsu
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Jadwal Terbaru SPBU Solar di Palembang 2026, Ini Daftar Layanan 24 Jam dan Malam Hari
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
-
Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari