Tasmalinda
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Ilustrasi hp bekas (Shutterstock).
Baca 10 detik
  • Komdigi mewacanakan aturan balik nama untuk jual beli ponsel bekas.

  • Aturan ini bertujuan mencegah peredaran ponsel curian melalui pemblokiran IMEI.

  • Publik terbelah antara menilai aturan ini aman atau justru terlalu merepotkan.

SuaraSumsel.id - Ucapkan selamat tinggal pada era jual beli ponsel bekas (*second*) yang praktis dan simpel. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini tengah menggodok sebuah wacana aturan baru yang akan membuat transaksi HP bekas menjadi seribet jual beli sepeda motor, lengkap dengan proses balik nama kepemilikan.

Wacana yang sontak memicu perdebatan sengit ini diungkapkan oleh Adis Alifiawan, seorang direktur di Komdigi, dalam sebuah diskusi publik di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan tujuan memberantas peredaran ponsel hasil curian dan melindungi konsumen.

"HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya," kata Adis dalam paparannya.

"HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas," lanjutnya.

Bagaimana Cara Kerjanya?

Gagasan "balik nama" ini terkait erat dengan wacana yang lebih besar, yaitu sistem pemblokiran nomor IMEI untuk ponsel yang dilaporkan hilang atau dicuri.

Begini skenarionya:

1. Registrasi Opsional: Pemilik ponsel bisa mendaftarkan perangkatnya (HP baru maupun bekas) ke sebuah sistem online milik pemerintah. Ini bersifat opsional atau tidak wajib.

2. Jika HP Hilang: Setelah terdaftar, jika suatu saat ponsel tersebut hilang atau dicuri, pemilik bisa langsung melaporkannya ke sistem untuk memblokir IMEI perangkat tersebut. Hasilnya, ponsel curian itu akan menjadi "bangkai" yang tidak bisa digunakan dengan kartu SIM apa pun di Indonesia.

Baca Juga: Mau Lindungi Siapa? Aturan Baru KPU: Ijazah & SKCK Capres Kini Jadi Rahasia Negara

3. Proses "Balik Nama" Saat Jual Beli: Di sinilah keribetan dimulai. Jika ponsel yang sudah terdaftar itu hendak dijual secara sah, pemilik lama wajib melakukan "unreg" atau menghentikan layanan blokir atas perangkatnya.

4. Setelah itu, pemilik baru harus melakukan registrasi ulang dengan data miliknya. Proses serah terima kepemilikan inilah yang dianalogikan sebagai "balik nama".

Publik Terbelah: Aman tapi Ribet

Wacana ini sontak membelah warganet. Di satu sisi, banyak yang mendukung karena dianggap sebagai solusi jitu untuk membuat maling HP "pensiun". Jika HP curian tidak bisa lagi dijual, maka angka pencurian diharapkan akan turun drastis.

Namun, di sisi lain, gelombang kritik yang jauh lebih besar muncul. Banyak yang menganggap aturan ini akan sangat merepotkan dan berpotensi mematikan bisnis jual beli HP bekas skala kecil.

"Niatnya bagus, tapi kok jadi ribet banget? Beli HP bekas di konter nanti harus bawa KTP sama KK sekalian?" tulis seorang netizen dengan nada sarkastis.

Load More