SuaraSumsel.id - Balik nama sertifikat tanah adalah proses hukum yang penting dalam setiap transaksi jual beli, warisan, hibah, atau peralihan hak atas tanah lainnya.
Proses ini bertujuan untuk mengubah nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat tanah menjadi nama pemilik baru yang sah menurut hukum.
Bagi masyarakat yang belum familiar, berikut adalah panduan lengkap prosedur balik nama sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), mulai dari syarat, tahapan, hingga estimasi biaya.
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?
Balik nama adalah proses administratif untuk mengganti nama pemegang hak atas tanah yang tercantum dalam sertifikat.
Proses ini wajib dilakukan agar pemilik baru bisa memiliki kekuatan hukum penuh atas tanah tersebut, termasuk jika hendak dijual kembali, diagunkan, atau diwariskan.
Jenis-Jenis Balik Nama Sertifikat Tanah
- Balik nama karena jual beli
- Balik nama karena warisan
- Balik nama karena hibah
- Balik nama karena putusan pengadilan (misalnya sengketa)
Setiap jenis balik nama memiliki dokumen pendukung berbeda.
Syarat Umum Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk pengajuan balik nama, berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan:
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP dan KK (pemilik lama dan baru)
- Akta jual beli (AJB) dari PPAT/notaris
- SPPT PBB tahun terakhir dan bukti lunas
- Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Formulir permohonan balik nama
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Jika balik nama karena warisan atau hibah, dibutuhkan dokumen tambahan seperti:
- Surat keterangan ahli waris (SKW)
- Surat hibah atau akta hibah dari notaris
- Putusan pengadilan (jika ada sengketa)
Tahapan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Baca Juga: Tertipu Sertifikat Rumah Dan Tanah Palsu di Palembang, Uang Rp 30 Juta Raib
Dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) setelah kedua pihak menyepakati transaksi dan memenuhi syarat administratif.
Pembayaran Pajak dan Bea
Pembeli wajib membayar BPHTB (5% dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP).
Penjual wajib membayar PPh sebesar 2.5% dari nilai jual.
Pengajuan ke Kantor BPN
Setelah AJB selesai dan pajak dibayar, dokumen dibawa ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
CFD Palembang Diprotes Warga, Jalur Terlalu Panjang Bikin Aktivitas Terganggu
-
Dorong Layanan Digital Andal, BRI Raih Sertifikasi Internasional ISO/IEC 25000
-
Rahasia Suara Gitar Batanghari Sembilan yang Bikin Merinding, Ternyata Ada di Jenis Kayunya
-
5 Cara Bisnis Jastip Pempek untuk Pemula, Modal Kecil tapi Cuan Stabil untuk Anak Muda