SuaraSumsel.id - Balik nama sertifikat tanah adalah proses hukum yang penting dalam setiap transaksi jual beli, warisan, hibah, atau peralihan hak atas tanah lainnya.
Proses ini bertujuan untuk mengubah nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat tanah menjadi nama pemilik baru yang sah menurut hukum.
Bagi masyarakat yang belum familiar, berikut adalah panduan lengkap prosedur balik nama sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), mulai dari syarat, tahapan, hingga estimasi biaya.
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?
Balik nama adalah proses administratif untuk mengganti nama pemegang hak atas tanah yang tercantum dalam sertifikat.
Proses ini wajib dilakukan agar pemilik baru bisa memiliki kekuatan hukum penuh atas tanah tersebut, termasuk jika hendak dijual kembali, diagunkan, atau diwariskan.
Jenis-Jenis Balik Nama Sertifikat Tanah
- Balik nama karena jual beli
- Balik nama karena warisan
- Balik nama karena hibah
- Balik nama karena putusan pengadilan (misalnya sengketa)
Setiap jenis balik nama memiliki dokumen pendukung berbeda.
Syarat Umum Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk pengajuan balik nama, berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan:
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP dan KK (pemilik lama dan baru)
- Akta jual beli (AJB) dari PPAT/notaris
- SPPT PBB tahun terakhir dan bukti lunas
- Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Formulir permohonan balik nama
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Jika balik nama karena warisan atau hibah, dibutuhkan dokumen tambahan seperti:
- Surat keterangan ahli waris (SKW)
- Surat hibah atau akta hibah dari notaris
- Putusan pengadilan (jika ada sengketa)
Tahapan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Baca Juga: Tertipu Sertifikat Rumah Dan Tanah Palsu di Palembang, Uang Rp 30 Juta Raib
Dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) setelah kedua pihak menyepakati transaksi dan memenuhi syarat administratif.
Pembayaran Pajak dan Bea
Pembeli wajib membayar BPHTB (5% dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP).
Penjual wajib membayar PPh sebesar 2.5% dari nilai jual.
Pengajuan ke Kantor BPN
Setelah AJB selesai dan pajak dibayar, dokumen dibawa ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Inflasi Sumsel Bergerak Naik di Tengah Bayang-Bayang El Nino
-
Kronologi 3 Mahasiswa Gugat Ayah Kandung di Palembang hingga Tuntut Nafkah Rp700 Juta
-
Akhir Pekan, Listrik Padam di Palembang? OPI Mall hingga RS Hermina Masuk Daftar
-
Sudah Jadi Mahasiswa, Kenapa Tiga Anak Ini Masih Gugat Ayah soal Nafkah Rp700 Juta?
-
Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Hadirkan Aneka Promo Spesial untuk Nasabah