Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 14 Maret 2024 | 13:41 WIB
Ilustrasi Tempat Hiburan. Tempat Hiburan malam di Sumsel nekat buka di Bulan Ramadan? Ini Sanksinya (freepik)

SuaraSumsel.id - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan (Satpol PP Sumsel) menggencarkan patroli pengawasan ke tempat hiburan malam di wilayah itu yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra di Palembang, Rabu, mengatakan sebelumnya Surat Edaran (SE) dari Gubernur Sumsel kepada Bupati dan Wali Kota untuk diberikan pemilik usaha atau pengelola usaha tempat-tempat hiburan agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan di mulai H-1 hingga H+2.

“Oleh sebab itu kami meminta di kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan patroli pengawasan di tempat hiburan malam yang masih maling-maling buka selama Ramadhan,” katanya

Apabila ditemukan tempat hiburan yang masih dibuka di bulan Ramadan, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ramadan di Palembang, Antara Toleransi dan Tawuran

"Namun, sejauh ini tidak ada sanggahan dari pemilik tempat hiburan malam. Sebab, aturan ini sudah berlaku sejak lama sehingga mereka memaklumi hal tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Aris juga mengimbau bagi pemilik rumah makan untuk dapat menggunakan tirai agar tidak secara terang-terangan membuka usahanya selama Ramadan.

"Kami minta pengusaha makanan atau restoran gunakan tirai sehingga tidak mencolok makanan yang dijualnya hal ini dilakukan tentunya untuk menghormati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa juga menciptakan ketentraman dan ketertiban sehingga tercipta bulan Ramadhan yang kondusif nyaman sejuk serta memberikan kekhusukan bagi umat Muslim," katanya [ANTARA]

Load More